Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

BPJS Kesehatan Defisit Rp 150 M

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 11 Desember 2019 | 21:35 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Bimantoro
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Bimantoro
SOLO – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta alami defisit Rp 150 miliar per bulan. Seperti disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Bimantoro. Dia mengaku selama ini mendapat talangan dana dari pemerintah pusat untuk menutup defisit tersebut.

Bimantoro berharap penyesuaian tarif iuran per 1 Januari 2020 mendatang dapat menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segi pendanaan. Sebagai catatan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2027 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut mengatur berbagai penyesuaian tarif iuran dari ketentuan lama ke baru. Bimantoro menyebut dari 221 juta peserta JKN-KIS, 133 juta peserta atau 59 persen dibayar pemerintah untuk kelas III.

“Jumlah itu terdiri dari 96,8 juta peserta dibayar APBN dan 37,3 juta dibayar APBD. Artinya, kontribusi pemerintah sangat membantu peserta mandiri. Sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar semestinya,” terang Bimantoro.

Penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) menjadi Rp 42 ribu per jiwa tiap bulan. Dari sebelumnya Rp 23 ribu per jiwa per bulan. Kenaikan Rp 19 ribu tersebut sudah terjadi sejak 1 Agustus. Namun sampai akhir tahun masih dibiayai pemerintah pusat. Nah, mulai 1 Januari 2020, iuran Rp 42 ribu per jiwa seluruhnya dianggarkan dan dibayarkan pemda melalui APBD.

“Peserta pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara, penyesuaiannya 4 persen disubsidi pemerintah sebagai pemberi kerja. 1 persen dibayar peserta dengan pemotongan gaji. Sebelumnya di ketentuan lama, 3 persen pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta. Bedanya, di ketentuan baru diatur batas paling tinggi gaji per bulan Rp 12 juta dan paling bawah upah minimum kabupaten/kota. Di ketentuan lama, batas atas gajinya Rp 8 juta,” terangnya.

Sedangkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) penyesuaiannya kelas I Rp 160 ribu per jiwa tiap bulan. Dari sebelumnya Rp 80 ribu. Kelas II Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Dan kelas III Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Ditanya dampak penyesuaian tarif iuran terhadap pekerja atau buruh, Bimantoro mengklaim hanya 3 persen terdampak. Yakni pekerja yang berupah Rp 8-12 juta per bulan. “Nominal itu tergolong kecil karena sudah termasuk lima orang. Artinya beban pekerja Rp 5.400 per jiwa tiap bulan," tandasnya. (rls/aya/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra
#hutang #bpjs kesehatan #defisit