Sebagai catatan, Sri Haryanto dilaporkan Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Cabang Boyolali ke kejaksaan negeri (kejari), medio 2019 silam. Laporan tersebut atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa periode 2015-2019.
Perwakilan GAKI Jiyono waktu itu mengatakan, selama menjabat kades periode 2013-2019, Sri Haryanto dinilai tidak konsisten dalam penyaluran bantuan stimulan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Nominal yang digelontorkan tak sesuai perencanaan. Dari yang semestinya Rp 10 juta, tapi hanya diberikan stimulan Rp 2 juta - Rp 6 juta.
”Itu pun pengadaan materialnya disuplai kades sendiri. Tidak melibatkan TPK (tim pelaksana kegiatan), PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa), atau panitia lokal,” ungkap Jiyono.
Sri Haryanto juga diduga menarik dana swadaya dari beberapa kegiatan proyek fisik yang dibiayai dana desa di beberapa dusun. Nilainya sekitar Rp 7,5 juta - Rp 20 juta. Selain kejari, pelaporan juga disampaikan kepada Bupati Boyolali Seno Samodro, Polsek Ampel, inspektorat, dispermasdes, dan lainnya.
Kepala Dispermasdes Boyolali Purwanto menyebut sanksi skors hanya tiga bulan. Sanksi berlaku mulai Senin (6/1). “Kades Urutsewu melakukan pelanggaran ringan. Bupati melalui kami (dispermasdes) memberikan sanksi terhadap kades tersebut,” terangnya.
Kini, jabatan kades Urutsewu kosong. Sebagai ganti, dispermasdes menunjuk penjabat sementara (Pj). “Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan yang terlalu lama. Kami akan angkat Pj kades Urutsewu dari ASN (aparatur sipil negara) di kecamatan Ampel. Sampai kades tersebut aktif kembali,” paparnya.
Selain Desa Urutsewu, dispermasdes juga menunjuk Pj untuk menjabat kades Glintang, Kecamatan Sambi. “Jabatan kades Glintang kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia, pekan lalu,” urai Purwanto. (wid/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra