Sebagai antisipasi, pemkab bakal memberlakukan aturan tegas. Pelaku perjalanan yang hendak masuk kawasan Boyolali, wajib rapid test terlebih dulu. “Saat ini masih digodog surat edaran (SE) bupati terkait kewajiban rapid test bagi pelaku perjalanan. Secepatnya akan kami sampaikan kalau sudah ada hasilnya,” ungkap Sekda Boyolali Masruri, kemarin (20/7).
Pria yang juga ketua Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali ini cukup waswas dengan keberadaan pelaku perjalanan. Koordinasia dan kerja sama dengan gugus tugas tingkat RW dan RT bakal ditingkatkan. Agar pelaku perjalanan yang baru tiba di Kota Susu segera terdeteksi.
“Karena gugus tugas RW dan RT yang paling tahu wilayahnya. Kalau ada pendatang, segera melapor. Nanti langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemerintah mempermudah pengurusan rapid test. Bisa dilakukan di puskesmas terdepat. Cukup merogoh kocek Rp 150 ribu per orang. “Biayanya sangat murah. Silakan menghubungi petugas puskesmas terdekat di wilayah masing-masing,” bebernya.
Terkait sanksi pelaku perjalanan yang enggan rapid test, Masruri menegaskan tidak ada. “Dalam SE nanti tidak menyebut sanksi. Namun, sanksi diserahkan langsung ke masyarakat sendiri,” katanya.
Sementara itu, ratusan pedagang Pasar Ampel sudah menjalani rapid test pada Senin-Selasa (20-21/7). Rapid test ini dilakukan setelah salah seorang pedagang berinisial RMN dinyatakan positif Covid-19. Selain rapid test, juga dilakukan enutupan operasional pasar selama tiga hari, mulai Rabu- Jumat (15-17/7).
“Jumlah pedagang 300 orang. Kami ambil 100 orang secara acak untuk rapid test. Jika ada yang reaktif, langsung menjalani tes swab,” papar Masruri.
Secara kumulatif, total kasus positif Covid-19 di Boyolali mencapai 126 orang. Rinciannya, 60 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 63 orang dinyatakan sembuh, dan tiga orang meninggal dunia. (wid/fer/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra