Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali M. Syawaludin mengungkapkan, THR hari raya wajib dibayarkan paling lambat 7 tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri digelar.
Sebelumnya diinformasikan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberi THR sesuai waktu yang ditentukan, gubernur dan bupati atau wali kota diminta untuk mengambil langkah untuk mengatasinya.
Di antaranya memberikan solusi dengan melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja untuk mencapai kata sepakat. Tentu dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR.
“Perusahaan juga diminta membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja buruh berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” ujarnya.
Meski begitu, kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh. Tentunya dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan laporan keuangan bisa dilakukan antara manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Selanjutnya dilaporkan ke Dinkopnaker Boyolali. Dari laporan menjadi bahan pertimbangan, untuk THR bisa dilakukan pembayarannya maksimal H-1 Lebaran.
“Tapi perusahaan yang mengalami dampak Covid-19 diwajibkan membuat pelaporan, dengan sebelumnya membuat kesepakatan dengan pekerja dengan mengungkapkan kaitan laporan keuangan yang dialami secara transparan. Untuk membuktikan perusahaan mengalami dampak pandemi," katanya.
Dinkopnaker Boyolali juga siap menerima aduan mengenai THR. Posko aduan tersebut dibuka di kantor Dinkopnaker. Selain itu Dinkopnaker Boyolali akan memonitor penyaluran THR, mulai H-10 Lebaran nanti.
Karena memang, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja. “Besaran THR juga dijelaskan dalam SE ini,” pungkasnya. (wid/nik) Editor : Perdana Bayu Saputra