Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Viral Pendaki Merbabu Joget di Tugu Trianggulasi, Terancam Blacklist

Syahaamah Fikria • Kamis, 7 Oktober 2021 | 23:52 WIB
Koordinator Perlindungan BTNGMb Yulianto (kiri) dan Kasubag Tata Usaha (TU) BTNGMb Johan Setyawan. (RAGIL LISTYO/RADAR SOLO)
Koordinator Perlindungan BTNGMb Yulianto (kiri) dan Kasubag Tata Usaha (TU) BTNGMb Johan Setyawan. (RAGIL LISTYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI – Pengguna media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pendaki yang nekat berjoget di atas Tugu Trianggulasi, Gunung Merbabu. Mirisnya, baru tiga hari dibuka sudah ada pendaki melakukan pelanggaran aturan pendakian. Tak segan-segan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) akan mengenakan sanksi sesuai pelanggaran.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut terlihat seorang laki-laki berjoget di atas Tugu Trianggulasi yang berada di puncak Merbabu. Tak hanya itu, beberapa foto juga memperlihatkan pria tersebut duduk di atas tugu dengan mengacungkan jari tengah.

Kasubag Tata Usaha (TU) BTNGMb Johan Setyawan mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan pendaki yang tidak mengindahkan norma, aturan, dan regulasi yang berlaku. Mengingat, bangunan tersebut merupakan aset negara dan baru saja selesai direnovasi bulan lalu.

Padahal, fungsi Tugu Trianggulasi sebagai penanda puncak Merbabu sekaligus menjadi tempat berfoto. Bukan untuk dinaiki.

"Kita memonitor untuk mencari informasi kejadian yang viral ini. Karena kebetulan kita sudah buka pada 5 Oktober lalu di jalur Tekelan, Semarang. Itu pun baru uji coba. Nah, kita kumpulkan video dulu, apakah pendaki dalam video itu naik lewat jalur Tekelan atau jalur lain yang masih ditutup," jelas Johan saat ditemui di kantor BTNMb, Kamis (7/10).

Dia menerangkan, ada tiga puncak Gunung Merbabu. Yakni puncak Trianggulasi, Kentheng Songo, dan Syarif. Gunung Merbabu memiliki landasan hukum yang jelas. Karena merupakan daerah konservasi yang dilindungi dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 30 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

"Semua orang dilarang melakukan kegiatan di luar zona pemanfaatan. Karena itu juga aset negara. Maka, pendaki tersebut bisa dikenakan pasal 40 ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta jika melakukan kesalahan di zona yang ditetapkan. Jadi masih kami selidiki dulu, pelanggaran yang dilakukan apa saja," jelasnya.

Menurut Johan, kegiatan menaiki tugu penanda puncak tak hanya menyalahi etika pendakian. Namun, juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan membahayakan diri sendiri. Padahal rehabilitasi dilakukan agar tugu tersebut bisa lebih awet. Sayangnya, masih ditemukan oknum pendaki yang tidak mengindahkan aturan. Termasuk melakukan aksi vandalisme.

"Jadi upaya pencegahan sudah kami lakukan sejak pintu masuk pendakian. Karena pendaki memang dilarang membawa spidol. Kami harap aksi joget di atas tugu dan vandalisme tidak ditiru pendaki lainnya," terangnya.

Sementara itu, menurut informasi BTNMb, hingga saat ini sudah ada delapan orang yang mendapat sanksi blacklist alias tidak diizinkan mendaki Merbabu. Sebab, mereka mendaki melalui jalur ilegal.

Terpisah, Koordinator Perlindungan BTNGMb Yulianto mengamini telah menerima laporan soal aksi joget di atas Tugu Trianggulasi tersebut. Pihaknya lantas meminta petugas di pintu masuk jalur Tekelan, Semarang untuk mengecek dan mencari data valid. Agar kejadian ini bisa segera ditindaklanjuti.

"Sudah kami intruksikan untuk menyelidiki terkait hal itu. Ini menjadi pengalaman bagi kami. Pintu masuk pendakian akan kami perketat lagi. Kalaupun jalurnya ditutup tetap dijaga agar tidak kecolongan pendaki yang nekat," terangnya.

Selain itu, edukasi bagi masyarakat juga dilakukan. Beberapa pelanggar sebelumnya dikenakan sanksi wajib melapor. Ketika pendaki yang melanggar bisa dibina dan menaati aturan, maka dikenakan sanksi ringan. Namun, jika masih nekat, maka BTNMb tak segan untuk menjatuhkan saksi blacklist.

"Pelanggar kami beri pemahaman, selama bisa kami bina, ya dibina. Kalau nekat lagi, maka akan kami blacklist. Saat ini sudah ada empat orang yang kami blacklist 2 tahun dan empat orang kami blacklist 1 tahun," tegasnya. (rgl/ria)

  Editor : Syahaamah Fikria
#viral #pendaki joget di tugu trianggulasi #gunung merbabu #BTNGMb #tugu trianggulasi