Ketiga pendaki tersebut adalah R, Wo, Wa. Masing-masing berasal dari Sukoharjo, Klaten, dan Jogja. Ketiganya diketahui nekat naik jalur ilegal pada awal Oktober lalu. Aksi ketiganya yang menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu sempat viral di medsos, beberapa waktu lalu. Selain itu, ketiganya mengaku sudah dua kali naik lewat jalur ilegal ini.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) Junita Parjanti mengatakan, ketiga pendaki tersebut mengakui telah menaiki Tugu Triangulasi. Selain itu, ketiganya juga naik lewat jalur ilegal. Karena saat itu baru jalur pendakian Tekhelan, Kabupaten Semarang yang dibuka.
"Ketiganya dikenakan sanksi dilarang mendaki selama satu tahun. Karena mereka juga naik lewat jalur ilegal. Saat kami tanya kenapa (aturannya) pendaki harus lewat jalur resmi, mereka nggak bisa jawab. Padahal, jalur resmi itu dibuat dan dirawat untuk membantu pendaki agar tidak tersesat," terang Junita, Jumat (15/10).
Koordinator Perlindungan BTNGMb Yulianto mengatakan, pihaknya telah menghubungi ketiga pendaki tersebut dan direspons. Ketiganya kemudian diminta untuk melakukan klarifikasi di BTNGMb pada 12 Oktober lalu. Mereka juga telah diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya naik lewat jalur ilegal yakni, di Bentrokan, Wonolelo, Sawangan, Magelang. Selain itu, juga naik di Tugu triangulasi. Maka kami minta membuat surat pernyataan," jelasnya.
Mereka diminta membuat surat pernyataan. Isinya antara lain mengakui mendaki di jalur ilegal, berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta bersedia melakukan kegiatan pemulihan ekosistem pada kawasan yang rusak. Selain itu, juga bersedia menyosialisasikan lewat medsos bahwa jalur Bentrokan merupakan jalur ilegal.
"Ketiganya juga membuat video permintaan maaf di medsos. Karena perbuatan tersebut, mereka dilarang mendaki selama 1 tahun sejak surat pernyataan ditandatangani. Maka jika mengulangi lagi, akan disanksi hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut Yuli mengingatkan, Gunung Merbabu masuk kawasan konservasi dan ada zona-zona tertentu. Sedangkan jalur resmi memang dikhususkan untuk jalur pendakian. Pada jalur resmi ini rutin dilakukan pemeliharaan agar pendaki nyaman, aman, dan ketika ada hal yang tidak diinginkan lebih mudah melapor serta dievakuasi.
"Kalau di jalur ilegal selain merusak alam, juga tidak aman. Dan kalau ada hal tidak diinginkan (hilang), lebih susah. Maka kami ingatkan agar pendaki taat aturan dan lewat jalur resmi. Kami mengantisipasi dengan memberikan efek jera. Kalau masih bisa kita bina, ya kita bina. Tapi kalau nggak bisa, kami proses sesuai aturan," papar Yuli. (rgl/ria) Editor : Syahaamah Fikria