Direktur RSPA Boyolali, F.X. Kristandyoko mengatakan, menjadi RS tipe B memang memiliki keunggulan, seperti adanya dokter spesialis dan subspesialis. Namun, juga berdampak pada pasien yang berobat. Terutama pasien rujukan. Sesuai aturan yang berlaku, pasien harus melakukan perujukan berjenjang. Jika berasal dari puskesmas, maka harus dirawat di RS tipe D baru bisa naik ke RS tipe C dan B.
”Ini sangat berpengaruh pada pasien. Karena tidak bisa menerima rujukan pasien dari puskemas maupun dokter praktik. Karena rujukan harus ke RS tipe D dulu,” jelasnya, kemarin (8/11).
Dengan begitu, RSPA hanya bisa menerima pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) saja. Sedangkan pasien rujukan harus menerapkan rujukan berjenjang. Menurutnya penurunan pasien juga terjadi pada pasien rawat jalan. Awalnya pasien rawat jalan ada sekitar 700 pasien. Sejak naik status tipe B, pasien turun menjadi sekitar 200 pasien saja.
Karena pasien rawat jalan juga menerapkan sistem rujukan berjenjang. Sedangkan pasien rawat inap sebelum adanya pandemi mencapai 150-200 pasien perharinya. Kemudian saat pandemi pasien menurun menjadi 95-100 pasien perhari. Kini setelah naik status pasien rawat inap menurun menjadi 50 -100 pasien tiap harinya.
”Jadi RSPA hanya bisa menerima pasien dari IGD. Sedangkan rujukan tetap berjenjang. Penurunan pasien mencapai sepertiganya, bahkan yang rawat inap hampir separuh. Maka kami akan matangkan pasa fadilitas dan SDM. Termasuk adanya sistem single tarif, semoga bisa menjadi peluang kami,” katanya.
Single tarif sendiri tidak seperti rujukan BPJS Kesehatan yang harus berjenjang. Melainkan rujukan berdasarkan kompetensi dokter. Apalagi RSPA mulai melengkapi SDM dengan dokter subspesialis. Meski terjadi penurunan pasien, RSPA masih bisa untuk mengkaver operasional RS.
”Meski naik tipe B dan mengalami penurunan pasien, kami masih bisa mengkaver operasional. Selain itu, kami lakukan peningkatanan pelayanan pasien yang di RS lain tidak ada. Sehingga rujukan berdasarkan kompetensi dokter bisa dilakukan,” jelasnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram