Kepala Bagian Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nova Hermawati mengingatkan agar masyarakat tetap waspada pada bank plecit dan bentuk pinjol. Selain memasang bunga tak wajar, pinjol bisa memilih random calon korban. Salah satunya melalui pesan berantai WhatsApp (WA) dan SMS yang dikirim secara acak.
”Biasanya pengiriman tawaran pinjol dilakukan secara random lewat WA atau SMS itu terindikasi ilegal. Di OJK, pinjol cukup meresahkan dan banyak aduan. Kami siap melakukan penindakan tegas,” ungkapnya, kemarin (18/11).
Masyarakat diminta selektif dan proaktif untuk mengecek. Apakah pinjol telah terdaftar serta berizin dari OJK. Ketika ditemukan pinjol ilegal, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK). Bagi masyarakat yang dirugikan oleh pinjol dan sebagainya bisa melakukan pengaduan melalui APPK.
”Sedangkan jumlah pengaduan yang masuk, belum diketahui pasti. Lantaran pengelolaan APPK dipegang oleh OJK pusat. Namun, memang banyak sekali aduan terutama untuk kasus pinjol ini. Selain itu masyarakat juga perlu waspada pada investasi bodong. Kami juga siapkan satgas untuk mengawasi ini,” terangnya.
Nova menambahkan, ada satu perusahaan investasi bodong yang pernah dicabut izin dan ditutup oleh satgas waspada investasi OJK beberapa tahun lalu. Pasca kejadian itu, sudah tidak ada lagi temuan investasi bodong di eks Karesidenan Surakarta.
Investasi bodong, lanjut dia, biasanya akan memberikan uang bagi hasil yang tidak wajar. Awal pertama mendapatkan hasil yang manis. Tapi selanjutnya, pelaku bisa membawa lari uang tersebut. Masyarakat tetap diminta selektif dan berhati-hati.
”Misalnya kami lihat bagi hasil itu dari deposito. Ketika deposito 6 persen tapi dia bisa memberikan di atas itu, misalnya 12 persen lebih. Sedangkan orang berusaha itu rata-rata keuntungannya sekitar 10 persen. Tapi kalau bisa di atas itu tidak mungkin. Dengan modal yang sama hasilnya sangat jauh sekali,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, ada lima aduan terkait pinjol selama 2021. Yakni, dua aduan pinjol dengan modus penagihan yang mengancam akan menyebarkan data identitas pribadi dan pencemaran nama baik. Kemudian dua aduan pinjol dengan modus meminta korban mengirimkan deposit uang.
”Lalu ada satu aduan pinjol dengan modus memandu korban bertransaksi melalui ATM. Sedangkan, yang murni selaku peminjam yang kemudian tagihan membengkak atau tidak wajar belum ada laporan atau aduan,” jelasnya.
Morry mengingatkan agar masyarakat tetap waspada. Sesulit apapun kebutuhan hidup, jangan sampai meminjam lewat pinjol. Karena bunga yang ditanggung lebih besar dan justru merugikan. Lebih baik meminjam pada bank yang jelas dan berbadan hukum, meski syaratnya lebih rigit. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram