Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Tony Yoga Saksana menjelaskan, gugatan itu masuk pada 14 September lalu. Proses mediasi juga telah difasilitasi, namun gagal. Kini, gugatan sudah masuk ke pengadilan dan pemeriksaan objek gugatan akan dilakukan minggu ini.
"Ada dua penggugat yang keduanya berasal dari luar kota. Sedangkan pihak yang digugat itu ibunya sebagai tergugat 1, saudara-saudara dan satu anak penggugat atau cucu dari tergugat 1 juga dilibatkan dalam pokok perkara ini. Total ada lima tergugat," terang Tony tanpa membeber nama penggugat dan pihak tergugat.
Selain itu ada pihak yang turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali dan kepala desa Guwokajen. Gugatan itu dilayangkan lantaran penggugat merasa hibah tanah yang dilakukan ibunya tidak sah. Atau tidak sesuai syarat-syarat hibah. Saat ini, proses pengadilan masih berjalan.
"Ini baru sampai persidangan dengan agenda pemeriksaan surat-surat. Jadi ini belum sampai tahap pembuktian. Baru minggu ini kami dan pihak terkait akan melakukan pemeriksaan objek tanah yang menjadi sengketa. Lalu dilanjutkan ke persidangan pembuktian lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Tony menjelaskan, belum diketahui taksiran harga tanah hibah. Lantaran proses persidangan masih berlangsung. Sedangkan dalam gugatan itu, pihak penggugat tidak menyampaikan tentang taksiran nilai objek sengketa. Penggugat hanya meminta pemberian hibah dibatalkan dan objek sengketa dibagi rata.
Sedangkan pemeriksaan objek sengketa yakni tanah seluas 1.163 meter persegi itu akan dilakukan di lokasi, tepatnya di Desa Guwokajen, Sawit. Namun, sidang pemeriksaan objek baru bisa dilakukan jika penggunggat sudah memenuhi kewajiban membayar biaya panjar perkara.
"Untuk biaya panjar perkara kurang tahu besarannya. Namun, ada perhitungannya sesuai dengan radius atau kejauhan lokasi. Dalam agenda ini juga mengundang pihak terkait juga. Karena perlu pembuktian, apakah luasannya sesuai, lalu itu tanah terkena tol atau bukan. Jika iya kondisinya sudah dibayarkan uang ganti rugi atau belum dan lainnya," katanya.
Di sisi lain, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali Djarot Sucahya mengatakan, hibah tanah di Dusun Klinggen, Guwokajen, Sawit itu sudah bersertifikat. Bahkan dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol. Tanah seluas 1.163 meter persegi itu dibagi menjadi empat bidang dan diserahkan kepada anak-anak dan cucunya. Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut.
"Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena itu kades dan BPN ikut digugat. Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol," jelasnya.
Djarot mengatakan, pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai. Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali. Selanjutnya, BPN siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut. BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.
"Jadi empat bidang tanah itu sudah sertifikat tanah dan memang terdampak tol Jogja-Solo. Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal," katanya. (rgl/bun/dam) Editor : Damianus Bram