Kasubbag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Boyolali Achmad Nasution mengatakan, pengurusan kredit perbankan bagi ASN biasanya ditangani oleh bendahara setempat seperti OPD dan lainnya. Setelah kredit cair, pihak bank akan memberikan jasa upah pada pegawai yang mengurus kredit tersebut. Hasilnya cukup fantastis, mencapai Rp 2,4 miliar per tahunnya.
”Jasa upah yang diberikan bisa mencapai Rp 200 juta perbulan. Jadi setahun bisa mencapai Rp 2,4 miliar. Ini bentuk gratifikasi. Kami buat edaran kepada bendahara agar menyetorkan fee perbankan ini ke kas negara,” jelasnya, Jumat (17/12).
Sayangnya, belum diketahui penerima fee ini. Sehingga dia memilih berkoordinasi dengan pihak bank untuk meminta data penerima fee. Hasilnya langsung dikirimkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). Dari keterangan KPK, fee tersebut masuk dalam kategori gratifiksi. Sehingga diminta untuk dilaporkan ke kas negara oleh masing-masing bendahara.
Ternyata, Boyolali menjadi kabupaten pertama yang menginisiasi penyetopan upah pungut tersebut. Sebab upah pungut ini menjadi problem yang belum diselesaikan KPK. Sebab dari otoritas jasa keuangan (OJK) belum bisa menghilangkan budaya tersebut karena bank yang bersangkutan legal. Namun, secara hukum KPK menilai sebagai gratifikasi.
”Terobosan ini sudah berjalan tiga tahun sejak 2018. Banyak manfaat yang kami terima terkait penghapusan gratifikasi fee bank ini. Salah satunya manfaat yang diterima bisa dinikmati oleh lebih banyak warga. Sebelumnya, fee ini hanya dirasakan oleh bendahara saja. Karena, suku bunga kredit perbankan juga turun,” terangnya.
Tak hanya itu, nilai corporate social responsibily (CSR) untuk fasilitas umum dari bank makin tinggi. Sehingga terobosan tersebut mulai diperluas ke sektor lain, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Palang Merah Indonesia (PMI) di Boyolali. Karena di Baznas ada juga hasil pungutan zakat dari ASN yang diberikan ke petugas sebesar lima persen untuk imbalan.
”Kalau di PMI, tim pemungut iuran dana yang terjun ke desa-desa akan menerima 10 persen dari total dana yang terhimpun. Sekarang semua dana ini akan diterima penuh. OPD juga diberi wewenang menyalurkan dana Baznas dan PMI. Yang dulunya dinikmati hanya beberapa orang, sekarang disalurkan ke banyak orang," katanya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram