Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

8.700 Anak Minta Dispensasi Nikah, Berdalih Hindari Perzinahan dan Hamil Duluan

Damianus Bram • Kamis, 30 Desember 2021 | 02:44 WIB
Ilustrasi pernikahan  (JAWA POS)
Ilustrasi pernikahan (JAWA POS)
BOYOLALI – Angka pernikahan dini di Jawa Tengah cukup tinggi. Tiga persen dari total 290 ribu angka pernikahan masih berusia di bawah 19 tahun. Mereka mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN). Hal ini menjadi warning bagi pemerintah.

Kepala Kantor Menteri Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad mengatakan, angka anak penerima dispensasi nikah cukup stagnan. Yakni berkisar pada 2,5 -3 persen tiap tahunnya di Jateng. Pemberian dispensasi nikah ini diperuntukan bagi anak usia di bawah 19 tahun yang ingin menikah.

"Sesuai persyaratan perundang-undangan, batas usia menikah minimal 19 tahun. Artinya anak yang usianya di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah melalui proses persidangan di PA/PN. Baru setelah ada putusan pengadilan, kami tindaklanjuti dengan dinikahkan oleh penghulu," jelas dia saat ditemui di kantor bupati Boyolali, Rabu (29/12).

Musta'in menjelaskan, sekitar 2,5-3 persen atau 8.700 anak dari 290 ribu pernikahan mengajukan dispensasi selama satu tahun. Angka ini cukup tinggi, kendati pemetaan sebaran tertinggi masih dilakukan. Angka ini cenderung stagnan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Alasan paling banyak untuk pengajuan dispensasi nikah adalah menghindari perzinahan. Padahal kalau dilihat dari kematangan usia, fisik dan mental seharusnya diusia 21 tahun. Maka ketika sudah ada dispensasi dari pengadilan, kami (Kemenag, Red) hanya menjalankan saja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teras Mahmuduzzaman membenarkan, calon pengantin yang mengajukan pernikahan selama PPKM memang cukup tinggi. Sedangkan dalam menikahkan, KUA tetap berpegang pada aturan. Termasuk bagi anak usia di bawah 19 tahun.

"Bagi anak di bawah umur dan belum masuk usia menikah, maka kami arahkan untuk meminta dispensasi nikah dulu ke PA Boyolali. Selama PPKM ini ada empat pasangan pengantin dengan dispensasi nikah," terangnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Boyolali Mubarak menjelaskan, data Januari hingga Juli, ada 233 pemohon dispensasi nikah. Mereka didominasi karena hamil duluan.

Terkait batasan nikah anak boleh menikah minimal usia 19 tahun bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan jika sudah menginjak 16 tahun. Jika kurang dari usia tersebut, harus ada dispensasi nikah yang diputus oleh PA setempat.

"Untuk pemohon dispensasi nikah tertinggi pada Januari yang mencapai 59 pemohon. Angka ini termasuk paling tinggi selama dua tahun terakhir," ungkapnya. (rgl/bun/dam)

Permohonan Dispensasi Nikah di Boyolali

Pemohon                        59 orang

Diputus pengadilan       24 orang

Pemohon                        32 orang

Diputus pengadilan       34 orang

Pemohon                        26 orang

Diputus pengadilan       15 orang

Pemohon                        17 orang

Diputus pengadilan       17 orang

Pemohon                        28 orang

Diputus pengadilan       14 orang

Pemohon                        42 orang

Diputus pengadilan       14 orang

Pemohon                        29 orang

Diputus pengadilan       39 orang Editor : Damianus Bram
#Hindari Perzinahan #pernikahan dini #dispensasi nikah #pengadilan agama #KUA Teras