Berdasarkan informasi dari Polres Boyolali, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya, yakni MZ, WN, dan AR tengah nongkrong di minimarket di Desa Kacangan Andong sekitar pukul 00.15. Tiba-tiba rombongan remaja berjumlah sekitar 10 orang mendatangi korban.
Saat itu juga, WN dan AR langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan SM dan MZ masih tertinggal di minimarket. Keduanya lantas dikepung gerombolan tersebut.
Korban sempat ditegur salah satu dari rombongan pelaku. Mereka ditanya sedang apa di tempat itu dan berasal dari mana.
Korban yang ketakutan pun berusaha menyelamatkan diri dan pamit dari rombongan gerombolan tersebut. Korban lantas membonceng MZ dan bergegas meninggalkan lokasi. Apesnya, korban dibuntuti oleh gerombolan pelaku.
Sesampai di depan rumah makan di Dusun Pelemrenteng, Kacangan, kendaraan korban dipepet oleh pelaku, RA dan AA. Korban sempat diteriaki untuk menghentikan laju kendaraan.
"Mandek ora, nak ra mandek tak pateni (berhenti tidak? Kalau tidak berhenti kubunuh,red)," ucap salah satu pelaku, seperti ditirukan korban di hadapan pihak kepolisian.
Namun, SM dan MZ tetap melajukan kendaraan. Pelaku AA lantas menyabetkan samurai sebanyak enam kali. Tiga sabetan mengarah ke punggung dan tiga sabetan mengarah ke kepala korban. Saat sabetan mengarah ke kepala, korban sempat menangkis dengan tangan kanan. Sehingga menyebabkan luka sepanjang 8 sentimeter.
"Kedua korban tetap melajukan kendaraan dan memasuki perkampungan di Dusun Tempursari. Sedangkan pelaku berjalan lurus menuju Watugede, Andong. Saat ini kami berhasil mengamankan AA yang melakukan penyabetan. Sedangkan rekannya, RA masih kita buru," terang Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin saat rilis kasus, Rabu (6/4).
AA berhasil diamankan pada Sabtu (1/4) lalu. Warga Banjarsari, Solo ini sudah diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Baik pelaku maupun korban masih di bawah umur. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa jaket abu-abu milik AA dan sweater hijau dengan noda darah milik korban.
Saat ini polisi tengah mengumpulkan keterangan dari pelaku. Karena kejadian ini termasuk dalam kejahatan jalanan dengan modus seperti klitih.
"Kejadian ini semacam modus klitih yang menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang mengganggu kamtibmas. Karena pelaku masih di bawah umur, yang pasti penanganan tersangka kita tetap mengacu pada undang-undang anak dan kita koordinasikan dengan pihak terkait," terang kapolres.
Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Polisi juga melakukan langkah antisipasi dengan menggiatkan patroli, terutama di wilayah dan jam-jam rawan. (rgl/ria) Editor : Syahaamah Fikria