Sebelumnya, aksi klitih bersenjata samurai telah melukai pelajar asal Dusun Ngrawan, Pranggong, Andong, SM,17, pada Selasa (29/4) dini hari lalu. SM yang kala itu temgah nongkrong di minimarket tiba-tiba didatangi rombongan remaja berjumlah sekitar 10 orang.
SM dan temannya, MZ yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri dan dengan bersepeda motor meninggalkan lokasi. Apesnya, korban dibuntuti oleh gerombolan tersebut.
Hingga sampai di depan rumah makan di Dusun Pelemrenteng, Kacangan, kendaraan korban dipepet oleh pelaku, RA dan AA. Korban sempat diteriaki untuk menghentikan laju kendaraan dan diancam akan dibunuh.
Lantaran SM dan MZ tetap melajukan kendaraan, pelaku AA lantas menyabetkan samurai sebanyak enam kali.
Saat ini, pelaku AA telah diamankan jajaran Polres Boyolali. Di hadapan awak media saat rilis kasus, pelaku AA mengaku bergabung dengan geng tersebut sejak 2019 silam.
Dia mengaku sudah beberapa kali mengikuti aksi serupa dan menjadi saksi di Polsek Ngemplak. Namun, baru kali ini dia ikut melukai korban. Warga Banjarsari, Solo itu mengaku melakukan aksi tersebut karena ada masalah organisasinya.
"Saat itu rombongan ada 10 orang, pakai motor lima, kita bonceng-boncengan. Saya yang mengeksekusi dan membacokan senjata tajam. Saya bacok enam kali. Tapi saya nggak lihat korban luka-luka atau nggak. Senjata tajamnya saya dapat dari teman saya R asal Polokarto, Sukoharjo. Karena senjatanya patah (setelah membacok,Red) lalu saya buang ke sungai," terangnya, Rabu (6/4).
Saat itu, ada dua orang dalam rombongan tersebut yang membawa senjata tajam. Ketika ditanya terkait modus penyerangan, AA mengaku ingin balas dendam. Lantaran saudara satu organisasinya dikeroyok di Grobogan. Sayangnya, aksi AA ini cukup mengkhawatirkan karena korban dipilih secara acak.
"Kami pilih secara acak. Niatnya pengen balas dendam karena saudara kita dikeroyok," ungkapnya
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakn, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku-pelaku lain. Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
"Kami juga melakukan langkah antisipasi dengan menggiatkan patroli, terutama di wilayah dan jam-jam rawan," tandas kapolres. (rgl/ria) Editor : Syahaamah Fikria