Pihak penggugat, Indri Ali Yanto telah melayangkan gugatan ke PA Boyolali. Sebab sebelumnya, pengajuan banding dari Pengadilan Negeri (PN) Boyolali ke Pengadilan Tinggi (PT) ditolak. Sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan dengan materi, tergugat dan objek yang sama.
"Jadi kita memasukan (Gugatan,red) ke PA dengan gugatan tentang pembagian waris. Apalagi di PA lebih jelas. Kan ada bagian hukum Islam, pembagian hak waris. Dan di PA pasti lebih jelas pembagian warisan seperti apa," terang Indri saat dihubungi pada Selasa (19/4).
Dia bersama kakak keduanya, Rini menggunggat tanah di Klinggen yang terdampak tol. Dengan tergugat 1 sang ibu, tergugat 2 Gunawan Djoko Hariyanto, tergugat 3 Aris Harjoko dan tergugat empat, sang adik, Wiwik dan sang anak kandung Rini, yakni ADP. Tanah seluas 1.166 meter persegi itu terimbas tol senilai Rp 2 miliar. Gugatan ini sudah dilayangkan sejak akhir 2021 lalu.
"Harapannya jelas tanah di Klinggen dibatalkan (warisan/hibahnya, Red). Ya jelas to, itu kan hak kami. Kami juga belum pernah lapor ke PA. Jadi kami ajukan ke sana," tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat, Gunawan Djoko Haryoko mengatakan, telah menerima surat pemanggilan oleh PA Boyolali pada Senin (25/4) untuk proses sidang. Pihaknya mengaku siap meladeni gugatan sang adik. Apalagi sudah tiga kali gugatan yang dilayangkan selalu dimenangkan oleh sang ibu.
"Kami sebagai tergugat siap menerima gugatan apapun dari para penggugat. Dari runtutan yang pernah kami alami pertama di PN Boyolali, gugatan pertama tidak diterima. Lalu gugatan kedua di PN Boyolali, juga ditolak. Lalu dilimpahkan atau naik banding ke PT Semarang dan hasilnya gugatan tidak bisa diterima," terangnya.
PT sempat memberikan waktu 14 hari bagi penggugat mengajukan kasasi. Namun, kedua adiknya itu tidak datang. Baru setelahnya, sang ibu menerima gugatan di PA Boyolali dengan materi yang sama. Yakni persoalan warisan. Gunawan mengaku optimistis bisa memenangkan kembali gugatan kali ini. Apalagi yang menjadi, materi, tergugat dan objek gugatan masih sama.
"Ada materi gugatan yang berbeda, karena salah satu tergugat ada yang beragama Kristen. Di situ (gugatan, Red) tidak diajukan ke PA. Tapi di situ ditambahkan penghilangan warisan untuk anak yang beragama lain. Itu kan lucu juga," jelasnya.
Selain itu, sengketa tanah ini juga menghambat pengerjaan proyek tol Jogjakarta-Solo. Meski belum menerima uang ganti rugi (UGR) karena terganjal sengketa, namun, dia dan sang ibunya tak ambil pusing. Karena mereka masih bisa menempati rumah mereka. Dia sendiri bertanya-tanya apa yang memotivasi kedua adiknya hingga tega menggugat sang ibu berkali-kali.
Apalagi merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendftaran tanah bahwa sertifikat yang telah terbit selama 5 tahun tidak bisa diganggu gugat. Sehingga dalam hal ini, Indri dan Rini harus turut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemdes Guwokajen. Selain itu, tanah yang ditempati ibunya bukan tanah warisan.
"Hibah bisa diberikan pada siapapun. Dan mereka sudah diberi haknya. Lalu kenapa yang digugat satu tanah di lokasi ini. Padahal ibu saya punya tiga bidang tanah, dua sudah peralihan hak dan yang satu masih hak ibu. Kenapa yang digugat hanya satu bidang. Lalu ini bukan tanah warisan, karena ibu saya masih hidup," tegasnya. (rgl/bun/dam) Editor : Damianus Bram