Sebagai catatan, laka tunggal sepur kelinci terjadi di simpang tiga Dusun Dawung, sekitar pukul 10.30. Rombongan wisatawan dari Dusun Cempoko, Sangge, Klego ini hendak bertamasya ke Bandara Adi Soemarmo. Nahas, gas sepur kelinci terkunci dan melaju kencang tanpa kendali.
Hingga akhirnya terguling di ladang. Dua penumpang merupakan ibu dan anak, Ida Kumala Sari, 32, dan Tama, 4 meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan 20 penumpang lain mengalami luka-luka. Sedangkan sopir sepur kelinci masih dirawat di RS Asy Syifa Sambi.
“Masih dalam pemeriksaan saksi. Dan sopir sepur kelinci masih dirawat di rumah sakit,” terang Kasatlantas Polres Boyolali AKP Abdul Mufid, Minggu (15/5).
KBO Satlantas Polres Boyolali Iptu Widarto mengaku menggandeng dinas terkait untuk pengecekan kelayakan kendaraan. Karena sepur kelinci yang mengangkut 22 orang rombongan wisatawan itu merupakan hasil modifikasi. Dari satu unit truk boks Isuzu nopol H 1439 SMG.
“Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dan tidak sesuai peruntukannya. Dan kami tegaskan, polisi tidak pernah mengizinkan sepur kelinci di jalan kampung maupun umum,” tegasnya.
Saat ini, keterangan baru didapatkan dari para saksi dan korban selamat. Belum bisa dipastikan penyebab kecelakaan tunggal yang memakan korban jiwa itu. Mengantisipasi hal serupa, satlantas akan menggandeng dinas terkait untuk penindakan secara humanis. Berupa sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik sepur kelinci di Kota Susu.
“Karena kami tahu, mereka (pemilik sepur kelinci) juga tahu itu berisiko dan dilarang. Secara hukum tidak diperbolehkan. Tapi mungkin karena faktor ekonomi (nekat beroperasi, red). Tapi kalau mereka masih nekat, (armada) kami sita,” imbuhnya.
Operasional sepur kelinci maupun kereta listrik memang kerap ditemui di kawasan wisata. Itupun berdasarkan rekomendasi dinas terkait. Dan syaratnya, kawasan wisata tersebut harus berlokasi di wilayah datar. Bukan tanjakan dan turunan. Selain itu, kecepatan kereta kelinci maksimal 30 kilometer per jam. (rgl/fer/dam) Editor : Damianus Bram