Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sembilan Bidang Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja Masuk Konsinyasi PN Boyolali

Damianus Bram • Selasa, 24 Mei 2022 | 04:14 WIB
DIBONGKAR: Salah satu rumah yang terkena proyek Tol Solo-Jogja di Boyolali. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
DIBONGKAR: Salah satu rumah yang terkena proyek Tol Solo-Jogja di Boyolali. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI – Pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja terus berjalan. Ada 1.092 bidang tanah yang terdampak jalan tol dan baru 85 persen yang telah dibayarkan. Sisanya masih dalam proses. Selain itu, ada sembilan bidang yang masuk konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali Djarot Sucahya mengatakan, 1.092 bidang di Banyudono-Sawit terdampak proyek tersebut. Terdiri dari 84 bidang berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. Serta 809 bidang tanah milik masyarakat, pemerintah, dan wakaf.

”Saat ini, baru 772 bidang yang sudah dibayarkan, jadi sudah 85 persen. Sedangkan sisanya, ada 136 bidang yang belum,” jelasnya, Senin (23/5).

Djarot menjelaskan dari 136 bidang tersebut ada 88 bidang yang merupakan tanah kas desa (TKD) wakaf dan instansi pemerintahan. Sehingga prosesnya agak lambat karena harus melalui sejumlah tahapan. Termasuk jika bidang tanah juga berdiri bangunan.

Maka pihak tol harus mencarikan tanah pengganti beserta bangunannya. Kemudian ada empat bidang tanah yang awalnya tedampak tol. Namun, karena bagian yang terdampak hanya 1 meter.

”Tapi proses pengurusan surat-surat administrasinya agak susah dan nggak cucuk, karena yang kena hanya 1 meter. Makanya bisa diatasi dengan empat bidang itu dihindari (tidak jadi terdampak tol,red). Ternyata nggak masalah (untuk pembangunan,red),” ujarnya.

Lalu ada 9 bidang masuk konsinyasi PN. Terdiri dari kondisi dua bidang Kuwiran, Banyudono masuk sengketa karena keberatan nilai UGR. Kemudian satu bidang no name alias tidak diketahui pemiliknya. Sehingga sulit untuk melacak kepemilikannya. Lalu tiga bidang kita panggil tidak pernah hadir meski sudah diketahui pemiliknya dan itu satu keluarga.

”Lalu tiga bidang itu tanah hodge, bekas pabrik Belanda karena di SPTPD tercatat atas nama PTPN tapi digarap warga lokal. Dia bisa menggarap itu karena orangtuanya dulu masuk PTPN. Maka sembilan bidang dengan kondisi itu akan kita konsinyasi ke PN,” jelasnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Pengadilan Negeri Boyolali #UGR Tol Solo-Jogja #jalan tol solo-jogja #proyek tol solo-jogja