Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rp 161 M untuk Ganti Rugi 77 Aset Desa di Kabupaten Boyolali

Damianus Bram • Selasa, 14 Juni 2022 | 02:48 WIB
DAPAT GANTI RUGI: Kantor Desa Guwokajen di Kecamatan Sawit yang terdampak tol Solo-Jogja. Tampak proyek tol di sisi kanan sudah mulai dikerjakan. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
DAPAT GANTI RUGI: Kantor Desa Guwokajen di Kecamatan Sawit yang terdampak tol Solo-Jogja. Tampak proyek tol di sisi kanan sudah mulai dikerjakan. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI – Uang ganti rugi untuk tanah kas desa yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja telah disepakati. Dari 77 bidang milik delapan desa yang terdampak, dapat ganti rugi mencapai Rp 161 miliar.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boyolali Insan Adi Asmono mengatakan, 77 bidang aset milik pemerintah desa tersebut tersebar di kecamatan Banyudono dan Sawit. Serta dua balai desa yang dikepras pembangunan jalan tol.

”Dua di antaranya kantor Desa Kuwiran, Banyudono; dan kantor Desa Guwokajen, Sawit. Keduanya sudah menerima nilai ganti rugi dan berproses ke izin gubernur untuk kesiapan tanah kas desa baru,” jelas Insan, Senin (13/6).

Rinciannya empat bidang tanah kas desa milik Pemdes Banyudono di Kuwiran, Banyudono. Luasnya 7.460 meter persegi. Kemudian 26 tanah kas desa di Desa Kuwiran seluas 36.559 meter persegi. Termasuk kantor desa yang ikut terdampak. Lalu Desa Jembungan, Banyudono ada 20 tanah kas desa yang terdampak dengan luas 43.500 meter persegi.

Di Desa Guwokajen, Sawit lahan terdampak sebanyak 11 bidang dengan luas 24.544 meter persegi. Lalu satu tanah kas desa Jatirejo, Sawit dengan luas 199 meter persegi. Kemudian sembilan bidang tanah kas desa Kateguhan, Sawit seluas 7.204 meter persegi. Ada pula dua bidang tanah kas desa milik Desa Ngresep, Ngemplak yang terletak di Desa Kuwiran, Sawit seluas 2.499 meter persegi dan di Desa Jembungan, Banyudono seluas 1.731 meter persegi.

Selain itu, ada empat tanah kas desa milik Desa Donohudan, Ngemplak yang terletak di Jatirejo, Sawit sebanyak satu bidang seluas 3.230 meter persegi. Kemudian satu bidang terletak di Jembungan, Banyudono seluas 715 meter persegi dan dua bidang di Kateguhan, Sawit seluas 2.027 meter persegi.

”Total nilai ganti rugi untuk 77 bidang tanah kas desa mencapai Rp 161.948.000.900,” imbuhnya.

Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali Djarot Sucahyo mengatakan, tanah yang terimbas proyek jalan tol di Boyolali sebanyak 908 bidang. Tersebar di Kecamatan Banyudono dan Sawit. Terdiri dari bidang tanah masyarakat dan instansi pemerintah di luar fasilitas umum (fasum).

”Progres pembebasan lahan yang terkena proyek tol Jogjakarta-Solo mencapai 82 persen. Yang belum (dibebaskan,red) 132 bidang,” jelasnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#UGR Proyek Tol Jogja-Solo #Aset Desa di Boyolali #bpn boyolali #Pembangunan Tol Solo-Jogja #proyek tol solo-jogja