Bupati Boyolali Resmikan Dua Rumah Restorative Justice

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 28 Juni 2022 | 02:33 WIB
SIMBOLIS: Bupati Boyolali M. Said Hidayat bersama forkompimda pukul gong tanda dibukanya kampung Restorative Justice, Senin (27/6). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
SIMBOLIS: Bupati Boyolali M. Said Hidayat bersama forkompimda pukul gong tanda dibukanya kampung Restorative Justice, Senin (27/6). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI – Dua rumah restorative justice di Kabupaten Boyolali diresmikan. Menempati Balai Desa Metuk, Mojosongo; dan Desa Bendan, Banyudono. Peresmian rumah restorative justice ini dilakukan oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat di Balai Desa Metuk, Mojosongo, Senin (27/6).

Turut hadir Wakil Bupati Wahyu Irawan, Ketua DPRD Marsono, Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, Kepala Kejari Boyolali M. Anshar Wahyudin serta Ketua PN Boyolali. Dengan hadirnya rumah tersebut, penyelesaian perkara di dua desa itu bisa ditempuh melalui rumah restorative justice.

Kajari Boyolali M. Anshar Wahyudin mengatakan, rumah restorative justice menjadi tempat untuk melakukan musyawarah mufakat. Utamanya untuk mencari perdamaian antara tersangka dengan korban. Sehingga ketika ada masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dinaikan ke pengadilan negeri (PN).

”Penyelesaian perkara pidana umum dapat ditempuh melalui dialog atau mediasi antara kedua belah pihak. Antara korban bersama keluarga dengan pihak pelaku dan juga bersama pihak keluarga yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh adat,” terangnya.

Dia menambahkan, rumah restorative justice ini mengutamankan kepentingan korban dalam tiap perkara. ”Jadi, apabila korban sudah memaafkan, kerugiannya sudah dikembalikan saya kira kepentingan korban sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Selain itu, rumah restorative justice juga bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara perdata. Menurutnya, di desa-desa banyak sekali persoalan perdata yang belum terselesaikan. Maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat di rumah restorative justice.

Bupati Boyolali M. Said Hidayat mengatakan, rumah restorative justice dapat menyelesaikan persoalan pidana ringan di masyarakat dengan jalur damai. Hal tersebut juga menjadi wujud sinergitas. Utamanya dalam memberikan dukungan dalam menyelesaikan persoalan hukum di Kabupaten Boyolali.

”Saya kira akan menciptakan langkah kedamaian bagi masyarakat kabupaten Boyolali. Dua rumah ini akan menjadi embrio restorative justice di seluruh Desa di Kabupaten Boyolali. Kedepan secara keseluruh di 261 Desa dan 6 Kelurahan secara bertahap untuk dapat diwujudkan rumah perdamaian,” terangnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
Rumah Restorative Justice Kejari Boyolali Restorative Justice