Tim pengawasan obat dan makanan Boyolali kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lokasi pembuatan mi boraks, kemarin. Setibanya di lokasi, kondisi rumah yang bergandengan garasi semi permanen tersebut tampak kosong dan terkunci. M, tidak ada di rumah dengan alasan takziah. Garasi dengan lebar sekitar dua meter tersebut memanjang ke belakang. Di dalamnya ada mobil pickup yang terparkir dan tampak biasa saja.
Mereka lantas berjalan di sisi samping garasi menuju belakang rumah. Bau busuk tercium dari dalam ruang belakang. Setibanya di belakang rumah, terlihat sisa mi basah di atas tampah dan beberapa tersebar di tanah yang becek. Ditengarai, mi sisa produksi yang dibuang untuk pakan ayam. Petugas lantas mencoba masuk ke dalam. Pintu kayu yang dikunci lantas dibuka paksa petugas.
Sayangnya, masih ada satu lagi pintu menuju ruang produksi. Pintu tersebut tertutup rapat. Petugas gagal mengecek ruang seluas 6x8 meter persegi. Namun, saat diintip lewat celah ventilasi kayu, terlihat mie sisa produksi di dalamnya. Ruang produksi tersebut lengkap dengan drum-drum pencuci mie, tempat perebusan, pengeringan dan lainnya. Petugas menilai, higenitas rumah produksi mie basah ini sangat kurang.
Informasi dari warga sekitar yang enggan disebut namanya, produksi mi sudah berlangsung sejak 2019. Ada sekitar tujuh karyawan yang membantu produksi. Mereka merupakan warga setempat. Selain itu, produksi mi basah tersebut termasuk skala industri rumahan alias UMKM. Produksi mi basah tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
"Produksi mi biasanya berlangsung saat siang hari. Namun, sejak tiga hari terakhir (pasca dapat surat peringatan, Red) produksi mi dilakukan dini hari," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali Puji Astuti mengatakan, ini bukan kali pertama M meninggalkan rumah saat tim Pemkab datang ke lokasi. Hal tersebut juga terjadi pada Selasa (12/7) saat dinkes melayangkan surat peringatan (SP) 1. Puji menilai tindakan M sangat tidak kooperatif. Padahal sebagai UMKM, pemkab ingin memberikan pembinaan dan berharap bisa diperbaiki.
"Kami sudah dua kali melakukan pembinaan. Tapi setiap kali kami mengambil sampel ternyata masih ditemukan boraks pada mi yang diproduksi. Itu artinya sudah mengabaikan. Apalagi saat kami menyerahkan SP pertama pemilik malah pergi," terang dia, Kamis (14/7).
Sebab itu, pemkab melakukan rakor tindak lanjut pada Rabu (13/7). Ternyata, pada monev berikutnya Kamis kemarin (14/7), M, tidak ada di rumah lagi.
"Hasilnya, saran dari Pak Sekda untuk dilimpahkan saja ke kepolisian. Kami ambil tindakan tegas karena itu sudah berkali-kali dan tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan. Kemarin juga ditemukan sisa-sisa produksi. Makanya dia itu gak ada itikad baiknya," jelasnya.
Dalam sehari, M memproduksi 5- 6 kuintal mi boraks. Kemudian dipasarkan lewat pengepul di daerah Kartasura dan Bekonang, Sukoharjo. Puji mengatakan, mi basah tersebut positif boraks. Zat tersebut memang tidak diizinkan untuk dicampur dalam makanan. Sebab, jika mengonsumsi boraks dengan dosis besar dan dalam jangka panjang bisa mengganggu susunan syaraf pusat. Kemudian menimbulkan kejang-kejang dan pingsan. Lalu membuat ginjal dan liver rusak.
"Belum sampai dihitung berapa persennya (kandungan boraks, Red). Tapi ada kandungan positif boraks. Karena berapapun itu tetap tidak boleh ada. Apalagi ada riwayat dari BPOM, dia itu sudah kena kasus juga," terangnya.
M diketahui sering berpindah lokasi. Sebelum di Mojosongo, dia diduga memiliki rumah produksi di Winong, Boyolali Kota. Setiap ada masyarakat yang curiga, dia lantas berpindah tempat. Namun, aksi M baru diketahui saat warga Karangnongko, Mojosongo mengadu ke Pemkab Boyolali. Diketahui, M termasuk 'pemain lama' dan memproduksi mi boraks di Mojosongo sejak sebelum pandemi sekitar tiga tahun lalu.
Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakan masih menunggu pelimpahan laporan mie boraks tersebut dari Pemkab Boyolali. Dia juga mengapresiasi langkah yang diambil pemkab. Sebab, produksi mi boraks tersebut merupakan UMKM dan pemkab sudah berupaya mengupayakan pembinaan.
"Kalau nanti ada pelimpahan proses hukum, ya kami proses hukum. Gak ada masalah. Otomatis nanti tempat usahanya akan kami pasang police line, status quo tidak boleh ada aktivitas selama proses," tegasnya.
Asep mengatakan, untuk kasus-kasus seperti itu bisa terancam undang-undang perlindungan konsumen maupun undang-undang pangan. Sebab, pembuatan mi tersebut menggunakan zat yang bisa berbahaya untuk kesehatan. Sehingga ketika dikonsumsi akan membahayakan konsumen. (rgl/bun/dam) Editor : Damianus Bram