Lima Kecamatan di Boyolali Lunas PBB-P2

Damianus Bram • Dipublikasikan Senin, 12 September 2022 | 15:20 WIB
APRESIASI: Ketua DPRD Boyolali Marsono (kiri) dan Bupati Boyolali M. Said Hidayat (dua dari kiri) menyerahkan hadiah undian PBB-P2. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
APRESIASI: Ketua DPRD Boyolali Marsono (kiri) dan Bupati Boyolali M. Said Hidayat (dua dari kiri) menyerahkan hadiah undian PBB-P2. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI – Lima kecamatan sudah melunasi Pajak Bumi Bangunan dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum Mei. Sebagai bentuk apresiasi, warga di lima kecamatan tersebut mengikuti undian PBB-P2. Pengundian dilakukan secara virtual di Gedung Sasono Mulyo Wiguno di Kecamatan Mojosongo, Minggu (11/9).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali Purwanto mengatakan, pengundian diperuntukan bagi wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum Mei. Mereka diikutkan undian tingkat kabupaten. Berbagai hadiah telah disiapkan. Diberikan langsung oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat dan Ketua DPRD Boyolali Marsono.

”Untuk hadiah utama satu unit rumah tipe 32/70 yang dimenangkan Bapak Pono Wijoyo asal Salakan, Teras. Lalu satu unit mobil Avanza E/MT yang dimenangkan oleh Ridwan, warga Klumprit, Karanggede. Selain itu, hadiah lainnya berupa 40 unit sepeda motor Honda Beat Street, dan 104 emas tiga gram. Hadiah tersebut bagi desa yang telah melunasi wajib pajak sebelum Mei 2022,” terangnya, kemarin.

”Jadi untuk tahun ini yang sudah lunas PBB-P2 ada lima kecamatan yakni Kecamatan Selo, Andong, Wonosedoro dan Juwangi ini sudah,” katanya.

Dia menilai, pembayaran PBB -P2 juga mudah. Sehingga masyarakat menjadi lebih taat. Wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online. Untuk mendapatkan kode bayar yang nantinya digunakan untuk transaksi, bisa melakukan pembayaran pajak di tempat-tempat yang telah bekerjasama dengan BKD Boyolali. Baik di Bank Jateng, Kantor Pos, maupun datang langsung ke kantor BKD.

”Target PBB tahun ini Rp 49 miliar, sampai hari ini sekitar Rp 40 miliar sudah masuk. Kami mengimbau masyarakat segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo, akan dikenakan denda,” tandasnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
PBB-P2 BKD Boyolali undian PBB-P2 bupati boyolali m. said hidayat