Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Hafid Istantio mengatakan, 77 bidang tanah kas desa yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja tersebar di delapan desa.
Dari delapan desa, baru lima desa yang sudah mengajukan izin pelepasan TKD ke gubernur. “Yang sudah keluar izinnya baru dua desa, yakni Jembungan dan Ngesrep. Untuk Jembungan, uang ganti rugi (UGR) sudah dibayarkan. (Ditransfer) langsung ke rekening desa. Kemudian Desa Ngesrep, izin Gubernur juga sudah turun, sekarang baru proses pencairan ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)," paparnya.
Bagi desa yang yang telah menerima UGR, dapat segera mencari lahan pengganti. Setelah mendapatkan lahan pengganti, harus kembali mengajukan izin ke gubernur dan bupati.
Ditambahkan Hafid, tim verifikasi lapangan dari Pemprov Jateng telah mengecek TKD di Desa Kuwiran, Banyudono dan Guwokajen, Kecamatan Sawit. Menyusul tiga desa lainnya yang masih proses pengajuan izin ke gubernur. (rgl/wa/dam)
Tanah Kas Desa Terdampak Tol
Kecamatan Banyudono
Desa Banyudono
- 460 meter persegi
Desa Kuwiran
- 559 meter persegi
Desa Jembungan
- 500 meter persegi
Kecamatan Sawit
Desa Guwokajen
- 544 meter persegi
Desa Jatirejo
- 199 meter persegi.
Desa Kateguhan
- 204 meter persegi.
Desa Ngesrep
- Aset lahan berada di Desa Kuwiran dan Jembungan seluas 4.230 meter persegi.
Kecamatan Ngemplak
- Desa Donohudan 5.972 meter persegi.
Yang Sudah Ajukan Izin Pelepasan Aset
- Desa Jembungan dan Kuwiran di Kecamatan Banyudono
- Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit
- Desa Donohudan dan Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak
SUMBER: WAWANCARA
Editor : Damianus Bram