UGR yang didapat harus diwujudkan lagi dalam bentuk aset yang sama. Yakni tanah kas desa (TKD). Sedangkan tanah bangunan, juga harus dikembalikan sama. Di Desa Kuwiran ada beberapa gedung terdampak. Yakni, bangunan kantor kades, gedung pertemuan, dan olahraga, poliklinik desa, hingga gedung TK.
Kepala Desa Kuwiran Heri Sarwo Edhi mengatakan, empat bangunan tersebut mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 1 miliar. Namun, jika dihitungkan untuk mencari tanah pengganti dan pendirian bangunan lagi, UGR dinilai tidak cukup. Apalagi ada empat bangunan yang harus diganti. Belum lagi, bahan bangunan saat ini juga tidak murah.
"Kemarin saat dihitung-hitung RAB (rencana anggaran biaya, Red) Rp 1 Miliar itu hanya cukup untuk membangun gedung kantor kepala desa saja. Dan bangunan-bangunan itu kan penting semua," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga harus mencari lahan pengganti untuk pendirian bangunan tersebut. Sebab, lahan milik desa yang tersedia saat ini kebanyakan berada di zona hijau atau pertanian. Sesuai aturan, tanah hijau tidak bisa didirikan bangunan. Hal tersebut sudah dikeluhkan pada Pemkab Boyolali.
"Kalau di Kuwiran, izin gubernur sudah lengkap tinggal melengkapi berkas yang untuk ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara, Red)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyanto mengatakan, permasalahan Desa Kuwiran sudah dibahas. Pihak desa juga telah menerima dengan nilai UGR yang diterima. Sedangkan untuk penggantian bangunan, pihaknya menggandeng DPUPR Boyolali.
"Kami sudah koordinasi dengan DPUPR dibuatkan prototipe atau permodelan ruangan-ruangan yang dibutuhkan desa. Jadi disesuaikan anggaran itu dan dibuatkan gedung yang sesuai spesifikasi yang bisa diaplikasikan," terangnya.
Setidaknya, kebutuhan kantor baldes tercukupi. Seperti ruang kades, sekdes, kasi dan kaur, ruang pelayanan, maupun ruang rapat kecil. Pihaknya juga menyarankan agar desa membuat desain master plan pembangunan kantor Pemdes beserta RAB, sehingga memudahkan desa ketika ingin mengembangkan bangunan di tahun-tahun selanjutnya.
"Jadi nanti pemdes bisa melakukan pembangunan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan desa. Yang penting sudah ada master plan-nya. Tinggal menambahkan kalau ada anggarannya," imbuhnya. (rgl/nik/dam) Editor : Damianus Bram