Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Boyolali Ahmad Gojali mengatakan, pembangunan gedung aula Kecamatan Selo seharusnya selesai 26 Desember 2022 lalu.
”Pekerjaan dimulai 18 Oktober 2022. Saat ini persentase yang sudah terbangun 85 persen. Namun, tidak selesai tepat waktu,” jelasnya, Senin (2/1/2023).
Pemkab masih memberikan kelonggaran untuk penyelesaian proyek aula tersebut. Gojali menjelaskan, molornya pekerjaan tersebut lantaran faktor cuaca. Sehingga pelaksana proyek tidak bisa maksimal menyelesaikan pembangunan. Dia menyontohkan, pengerjaan bangunan hanya bisa dikerjakan saat cuaca cerah.
”Baru kerja, kemudian pukul 11.00 sudah turun hujan. Jadi otomatis pekerja tak bisa melanjutkan pekerjaan,” katanya.
Pelaksana proyek tetap diminta menyelesaikan pengerjaan bangunan sampai rampung. Pelaksana proyek akan dikenakan penalti atau denda atas keterlambatan pelaksanaan proyek itu. Namun, pihaknya juga belum menghitung besaran denda yang akan dikenakan pada pelaksana.
”Kami tunggu dulu sampai nanti selesai. Nah diselesaikannya itu berapa hari setelah batas akhir pekerjaan tinggal dikalikan nilai kontrak dan satu per mil,” imbuhnya.
Perhitungan denda yang dikenakan diperoleh dari perhitungan nilai kontrak. Yakni Rp 925.492.000 x 0,0001 per hari. Jika dihitung, dari denda penalti berdasarkan nilai kontrak tersebut per harinya, pelaksana proyek dikenakan denda sebesar Rp 925.492. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram