Karena tidak memenuhi kuota minimal, pendaftaran PKD di sepuluh desa setempat diperpanjang. Desa tersebut yakni Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali; Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak; Desa Sumur, Kecamatan Tamansari.
Berikutnya Desa Kebongulo, Pager Jurang, dan Cluntang di Kecamatan Musuk; serta Desa Randusari, Bangsalan, Kopen dan Nepen di Kecamatan Teras.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali M. Mahmudi mengatakan, pada sepuluh desa tersebut, hanya ada satu pendaftar. Selain itu, ada juga desa yang nihil keterwakilan perempuan.
“Pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. Karena belum terpenuhi, maka pendaftaran dan penerimaan berkas untuk sepuluh desa itu diperpanjang mulai 24-26 Januari," jelasnya, Senin (23/1/2023). (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono