Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PN Boyolali Terima Pengajuan Konsinyasi 10 Bidang Tanah Terdampak Tol

Damianus Bram • Kamis, 26 Januari 2023 | 02:43 WIB
Rumah Sri Dalminah (di tengah-tengah proyek) di Dusun Kliggen, Desa Guwokajen, Sawit yang akan dikonsinyasi Pengadilan Negeri Boyolali. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
Rumah Sri Dalminah (di tengah-tengah proyek) di Dusun Kliggen, Desa Guwokajen, Sawit yang akan dikonsinyasi Pengadilan Negeri Boyolali. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali telah menerima pengajuan konsinyasi terhadap 10 bidang tanah terdampak proyek Tol Solo-Jogja. Nasib 10 bidang tanah tersebut bakal ditentukan lewat sidang yang digelar PN.

Pengajuan konsinyasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah proyek Tol Solo-Jogja. Sidang perdana penetapan konsinyasi akan digelar, Jumat (27/1/2023) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Tony Yoga Saksana mengatakan, ada 10 berkas yang diajukan perkara konsinyasi oleh PPK pengadaan tanah proyek jalan tol Jogja-Solo, Jumat (13/1/2023) lalu. Empat bidang tanah di antaranya di Sawit masih sengketa antara ibu dan anak.

”Lalu, pihak yang tidak diketahui keberadaannya ada dua bidang. Dua bidang lantaran pemilik lahan tidak pernah hadir selama musyawarah (ganti rugi, Red). Dua bidang lainnya karena ahli waris depresi dan ahli waris lain belum ditemukan,” kata Tony ditemui, Rabu (25/1/2023).

Dia menjelaskan, tahapan konsinyasi dimulai dari pendaftaran perkara. Kemudian PN akan menelaah dan membuat resume terkait objek serta data-data konsinyasi.

”Baru nanti, dilanjutkan sidang pada 27 Januari. Di sidang dilakukan pemeriksaan apakah persyaratan sudah sesuai baru penetapan konsinyasi. Lalu hakim yang bersangkutan yang akan menetapkan pengesahan konsinyasi. Untuk kasus seperti ini biasanya hanya sekali sidang saja,” paparnya.

Pasca sidang, PPK pengadaan tanah harus menyerahkan UGR yang dititipkan. Nantinya akan disimpan di rekening konsinyasi PN Boyolali. Sedangkan proses pencairan UGR yang dikonsinyasi juga melalui beberapa tahapan. Pihak yang ingin mencairkan mengajukan permohonan ke PN Boyolali. Setelah itu akan ditelaah. Apakah telah memenuhi syarat untuk dicairkan atau belum.

”Lalu terkait ada sengketa atau tidak, apa bisa cair atau belum, itu nanti hasil penelaah yang memutuskan. Dan pihak PPK ikut mendampingi, termasuk memberikan berkas persyaratannya. Intinya, kalau syarat-syaratnya sudah memenuhi tentu akan dicairkan,” tandasnya.

Kasi Pengadan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali Djarot Sucahya mengamini ada beberapa bidang tanah di Kecamatan Sawit dan Banyudono yang akan diajukan konsinyasi.

Warga Desa Guwokajen, Sawit yang bakal terkena konsinyasi, Gunawan berharap segera ada kejelasan pembayaran. Saat ini, rumah pekarangan miliknya dan saudaranya memang masih diperkarakan. ”Jika ada kepastian konsinyasi, maka kami siap pindah,” jelasnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Pengadilan Negeri Boyolali #tol solo jogja #proyek tol solo-jogja #Tanah Terdampak Tol Solo-Jogja