Anggota DPRD Boyolali A. Eka Wardaya mengatakan, kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib, dan berkaitan dengan pelayanan dasar. Maka perlu adanya program kesehatan secara berkelanjutan. Menjadi prioritas pembangunan manusia seutuhnya.
"Mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, secara khusus telah memberikan perlindungan terhadap ibu, bayi dan anak. Terutama pada pasal 126, 128, 129 dan 130. Maka tugas dan tanggung jawab bersama, bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin dan memfasilitasi penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi, dan anak," terangnya di ruang rapat paripurna S. Paryanto SH. MH, Rabu, (1/3/2023).
Eka menilai, program kesehatan ibu, bayi, dan anak yang dijalankan belum memberikan hasil maksimal. Karena itu, perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah. "Secara empirik, angka kematian ibu, bayi baru lahir, dan anak di Kabupaten Boyolali masih tinggi. Kondisi tersebut menginisiasi pembahasan raperda kesehatan ibu, bayi, dan anak," tutur anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Boyolali ini.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali Puji Astuti menjelaskan, awal tahun ini sudah ada satu kasus kematian ibu. Kemudian, pada 2022 tercatat 20 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2021 dengan 37 kasus. Karena pada tahun tersebut memang berbarengan dengan wabah Covid-19.
Upaya yang dilakukan dinkes adalah dengan menyiapkan layanan terpadu ibu dan anak di Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali. Tersedia pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif (Ponek).
"Dokter kandungan, anestesi dan lainnya siap siaga. Ketika ada kedaruratan yang mengharuskan penanganan cepat, seperti operasi, dokter siap. Tindakan cepat dan penanganan tepat bisa mengurangi potensi kematian ibu," jelasnya.
Sementara itu, pada rapat paripurna di gedung DPRD Boyolali, dilakukan penyerahan tiga ranperda inisiatif DPRD Boyolali kepada Bupati M. Said Hidayat. Raperda tersebut yakni tentang pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati, raperda penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, dan raperda perlindungan dan pengembangan produk lokal serta unggulan daerah.
Berlanjut penyerahan tiga raperda usulan eksekutif kepada bupati yaitu tentang penataan desa, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (rgl/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono