Pelanggaran lalu lintas itu antara lain, surat kendaraan yang tidak lengkap, penggunaan knalpot brong, dan sebagainya.
"Kami menemukan banyak pelanggaran. Ada knalpot brong, tidak memakai safety belt, tidak memakai helm, dan pengendara di bawah umur,” terang Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama.
Untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar pabrikan di lokasi razia. Sebelum knalpot brong diganti, kendaraan tidak boleh dibawa pulang.
"Kegiatan ini mengingatkan masyarakat pentingnya berkendara dengan selamat, aman dan nyaman," tegas kasatlantas. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono