Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Keponakan Dalangi Pembunuhan Janda: Bersama Istri Siri, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang

Damianus Bram • Selasa, 11 April 2023 | 14:00 WIB
TAK BISA MENGELAK: Tersangka Nuryanto diperiksa di Satreskrim Polres Boyolali terkait kejadian pembunuhan Jumiyem, Senin (10/4/2023). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
TAK BISA MENGELAK: Tersangka Nuryanto diperiksa di Satreskrim Polres Boyolali terkait kejadian pembunuhan Jumiyem, Senin (10/4/2023). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
RADARBOYOLALI.COM – Pelaku pembunuhan sadis di Dusun Sidosari, Desa Gubug, Cepogo pada Kamis (6/4/2023) lalu tertangkap. Jumiyem, 64, merenggang nyawa di tangan keponakannya sendiri, Nuryanto, 42. Pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban ini tega menusuk dada korban dengan linggis lantaran tak dipinjami uang. Kini, pelaku bersama istri sirinya, Mudmainah, sudah diamankan di Mapolres Boyolali.

Aksi yang dilakukan Nuryanto terendus saat polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Boyolali lantas menggeledah kamar tersangka, Nuryanto pada Jumat (7/4/2023).

Ternyata, Nuryanto merupakan keponakan korban, alias anak dari Genyo (kakak kandung Jumiyati) dan Suyati, saksi pertama yang menemukan tubuh korban. Polisi mendapati alat dan pakaian yang digunakan tersangka saat mengeksekusi korban.

Polisi lantas melacak keberadaan Nuryanto yang ternyata melarikan diri dari rumah kontrakannya di daerah Umbul Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang. Dia bersama istri sirinya Mudmainah juga sempat menjual perhiasan korban. Keduanya lantas diamankan pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 17.30 di rumah kontrakan keduanya. Dalam kasus ini, Nuryanto berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Sedangkan Mudmainah menjadi penadah dan menjual barang hasil kejahatan.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, antara Nuryanto dengan Jumiyem memiliki hubungan keluarga. Tersangka merupakan keponakan korban. Setelah diusut, tersangka sudah sering meminjam uang kepada korban. Karena uang pinjaman tidak pernah dikembalikan dan tersangka terus meminjam uang, akhirnya korban tidak mau lagi meminjamkan uangnya lagi.

"Nah, atas dasar itu kemudian si tersangka ini sudah memiliki rencana untuk meminjam uang lagi ke korban. Jika tidak diberikan, maka korban akan dianiaya. Dia (tersangka) sudah membawa linggis ke rumah si korban. Kemudian, karena korban tidak memberikan uang, pelaku lantas menganiaya korban hingga meninggal," terangnya saat ditemui di Pasar Cepogo, Senin (10/4/2023).

Petrus menerangkan kronologi pembunuhan korban. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 06.00 pada Kamis (6/4/2023) lalu. Dia membawa satu linggis dan mendatangi korban di dapur. Korban memang tinggal sendirian. Tersangka berniat meminjam uang. Saat itu, korban tidak mau memberikan. Keduanya sempat cekcok, namun, suaranya tidak terdengar ke tetangga lain.

Tersangka langsung menghabisi korban dengan menggunakan linggis. Dia memukul bahu dekat kepala korban. Kemudian, ada luka tusukan di dada dan luka pukulan di pelipis korban. Apalagi, korban merupakan janda tua yang tinggal sendiri. Begitu dianiaya tersangka, korban tidak bisa melawan. Bahkan suara teriakan korban juga tidak terdengar.

Saat itu, korban memang mengenakan perhiasan yang lantas dilucuti tersangka. Setelah tahu korban tak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri dengan istri sirinya ke Bandungan, Kabupaten Semarang.

Sedangkan korban baru ditemukan oleh ibu tersangka, Suyati sekira pukul 06.30. Polisi lantas melakukan penyelidikan. Ternyata, ada saksi yang melihat atau mendengar persoalan antara korban dan tersangka. Cekcok yang terjadi pada keduanya mempersoalkan pembagian harta warisan. Akibatnya, tersangka Nuryanto dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan curat, pelaku juga sudah memiliki motif membunuh korban.

"Motifnya, pertama masalah harta yang dimiliki oleh korban, terus si tersangka juga membawa kalung emas dan gelang milik korban yang kemudian gelang tersebut diserahkan ke istri sirinya. Dalam pelariannya ke Ungaran, Kabupaten Semarang, kemudian kalung beserta perhiasan korban diserahkan ke istri sirinya. Kemudian istri sirinya sempat menjual dan BB tersebut sudah berhasil kita dapatkan semua," jelasnya.

BB yang diamankan di TKP berupa tabung gas melon, satu bilah pisau dengan ganggang kayu sepanjang 26 sentimeter, serta satu celemek warna putih yang terdapat noda darah korban. Polisi juga mengamankan BB dari hasil penggeledahan kamar korban. Yakni, satu linggis besi warna hitam sekira 40 sentimeter yang terdapat noda darah, satu celana jeans yang ada noda darah serta satu lembar uang Rp 5 ribu disaku celana tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku, Nuryanto dan Mudmainah di Bandungan, Kabupaten Semarang pada Minggu (10/4) pukul 17.30 di rumah kontrakan. Kami mengamankan BB berupa satu gelang emas seberat 50 gram dan surat perhiasannya juga uang tunai senilai Rp 950 ribu," katanya.

Akibatnya, pelaku Nuryanto dikenakan pasal pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang lain serta pemcurian dengan kekerasan. Nuryanto terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan istri siri pelaku, Mudmainah, dikenakan pasal 480 KUHP lantaran mengetahui barang hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan. (rgl/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#jumiyem #janda lansia dibunuh #pembunuhan janda cepogo #polres boyolali #janda lansia tewas #pembunuhan #pembunuhan janda #Kecamatan Cepogo