Kisah Nuryanto, Tega Menghabisi Bibinya demi Istri Siri

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 13 April 2023 | 15:00 WIB
KOLABORASI: Nuryanto dan istri sirinya dihadirkan saat jumpa pers di Polres Boyolali kemarin. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
KOLABORASI: Nuryanto dan istri sirinya dihadirkan saat jumpa pers di Polres Boyolali kemarin. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM - Tidak ada rasa bersalah pada mimik wajah Nuryanto, 42. Pelaku pembunuhan terhadap Jumiyem, 64, warga Dusun Sidosari, Desa Gubug, Cepogo ini harus meringkuk di balik jeruji besi bersama sang istri siri, Mudmainah, 40. Ternyata aksi keji ini sudah direncanakan.

RAGIL LISTIYO, Boyolali, Radar Solo

Nuryanto dan Mudmainah mengenakan baju couple tahanan warna biru. Keduanya digelandang ke luar Satreskrim Polres Boyolali. Mereka hanya bisa menunduk lesu dengan tangan diborgol. Di depan mereka, sejumlah batang bukti seperti linggis, pisau, tabung gas, sejumlah uang, satu gelang emas, daster batik yang terdapat bercak darah korban, hingga baju yang dikenakan sang eksekutor, Nuryanto.

"Saya dendam karena warisan. Ditambah lagi, saya mau pinjam uang tidak diberi dengan alasan uangnya mau dibuat bayar kumpulan arisan," terangnya saat ditemui di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4/2023).

Saat itu, pikiran Nuryanto sedang kalut. Dia sudah sebulan pulang ke rumah orang tuanya, Genyo dan Suyati, yang masih satu pekarangan dengan korban. Dia bekerja serabutan di Desa Gubug, Cepogo. Selama ini Nuryanto memang sering mendatangi korban untuk utang rokok. Hingga akhirnya, sang istri siri yang selama ini tinggal di Bandungan, Kabupaten Semarang menyusul ke rumah pada Sabtu (1/4/2023). Mudmainah mendesak suaminya agar mencarikan uang senilai Rp 5 juta untuk membayar utang.

Selama tiga hari Nuryanto mencoba mencari uang, namun, tak ada jalan keluar. Niat membunuh buliknya itu muncul pada hari ketiga, yakni pada Senin (3/4/2023). Dia sudah membulatkan niat jika tidak mendapat pinjaman uang, dia akan langsung mengeksekusi korban.

Niatnya itu dilaksanakan pada Rabu (12/4/2023) malam, sekira pukul 20.00. Tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan mau membeli rokok. Dia sudah menyiapkan linggis cukil sepanjang 40 sentimeter dan mengenakan sarung tangan.

"Selesai tarawih saya tunggu sepi. Saya masuk lewat pintu samping. Saya alasannya mau beli rokok. Sempat meminta pinjam uang, tapi tidak diberi. Lalu pada saat dia ambil rokok di etalase (posisi membelakangi, Red), saya langsung memukul bahunya sampai jatuh," katanya.

Jumiyem langsung jatuh terjerebab, Nuryanto kembali memukul kepala perempuan 65 tahun ini. Setelah korban terkulai lemas, Nuryanto langsung melucuti gelang dan kalung emas Jumiyen. Tak ada rasa kasihan, dia meminta korban mengambilkan surat-surat perhiasan tersebut. Setelah diberikan, timbul rasa khawatir korban akan memberitahu orang lain jika tersangka menganiaya korban. Dia langsung mengambil pisau dapur dengan ganggang kayu sepanjang 26 sentimeter di atas meja.

"Setelah ngasih surat saya pukul lagi dan saya tusuk pakai pisau yang ada di atas meja. Dia sempat teriak minta tolong pas saya tusuk pakai pisau. Saya tega karena butuh uang. Kalau ditanya menyesal, saya menyesal," ungkapnya.

Nuryanto lantas melarikan diri ke daerah Kabupaten Semarang. Dia janjian bertemu sang istri siri di pabrik. Perhiasan yang dilucuti dari korban sempat dibawa ke tempat pemancingan. Dia lantas menuju kontrakan istri siri. Lalu menyerahkan gelang dan kalung emas lengkap dengan surat perhiasan dan KTP korban yang terdapat bercak darah. Nuryanto meminta Mudmainah agar menjual kalung korban. Dia juga menceritakan asal muasal perhiasan emas tersebut.

"Ini ada perhiasan kalung dan gelang, dia (Mudmainah) nanya dari mana saya bilang, saya habis membunuh Jumiyen. Lalu saya suruh untuk menjual kalung itu, karena butuh uang, intinya dia butuh uang. Lalu kalung emas (seberat 14 gram) seharga Rp 3,5 juta. Lalu saya kasihkan Rp 2,5 juta, diserahkan balik ke saya Rp 300 ribu. Jadi saya bawa Rp 1,3 juta," akunya.

Sang istri juga tak mempermasalahkan. Uang hasil menjual perhiasan langsung digunakan keduanya. Akhirnya, Nuryanto berhasil ditangkap saat sedang nongkrong dan minum kopi di warung daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Tersangka lainnya, Mudmainah, mengamini sudah menikah siri dengan Nuryanto pada Agustus 2022. Dia mengenal Nuryanto dari kakaknya dan berkomunikasi lewat ponsel. Dia mengamini sang suami sering pulang ke Boyolali. Dia memang tahu jika perhiasan tersebut hasil dari membunuh Jumiyem.

"Ya saya tahu, terus saya juga khawatir, saya bilang, nanti kamu juga bunuh saya seperti dia (Jumiyem,red). Lalu dia bilang, yo ndak to (ya nggaklah)," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menjelaskan, korban ditemukan kali pertama oleh Suyati, yang tak lain ibu tersangka pada Kamis (6/4/2023). Dari hasil autopsi, ditemukan 13 luka, baik tusukan maupun hantaman benda tumpul. Luka yang didapati pada korban berada di kepala, kaki dan tangan. Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban berupa linggis, pisau dapur dan tabung gas melon.

"Setelah upaya penyelidikan pada Kamis, kami mendapatkan petunjuk-petunjuk. Jumat (7/4/2023) sudah mengidentifikasi identitas pelaku yang juga keponakan korban. Pada Minggu (9/4/2023) kami tangkap pelaku di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Modus tersangka pura-pura meminta rokok dan meminjam uang, tapi pelaku sudah bawa linggis dan sarung tangan. Tiga hari sebelumnya memang sudah ada membunuh," terangnya.

Donna menjelaskan, tersangka memiliki dendam karena melihat ortuanya dan korban sering cekcok dan adu mulut. Kemudian motif lainnya karena ekonomi. Lantaran tersangka ingin menguasai harta korban. Lalu, dari hasil pengembangan dia juga menciduk Mudmainah di lokasi yang berbeda. Istri siri pelaku ini sempat meminta uang lima hari sebelum korban meninggal. Mudmainah meminta uang senilai Rp 5 juta untuk membayar utang.

"Jadi tersangka dua hari mencari uang nggak dapat, langsung hari ketiga sudah berniat membunuh korban. Lalu pada Kamis, dengan modus membeli rokok, dia lantas memukul punggung belakang dan menusuk korban dengan pisau dan menghantamkan kepala korban dengan tabung gas sebanyak tiga kali. Lalu tersangka mengambil gelang, kalung, beserta surat-suratnya dan juga uang di sekitar TKP yang ada didalam toples," katanya.

Pelaku mengambil satu kalung emas seberat 14 gram senilai Rp 3,5 juta, satu gelang emas seberat Rp 50 gram senilai Rp 18 juta serta uang tunai senilai Rp 135 ribu. Perhiasan itu dijual oleh istri sirinya.

Akibatnya, pelaku Nuryanto dikenakan pasal pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang lain serta pencurian dengan kekerasan. Nuryanto terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan istri siri pelaku, Mudmainah, dikenakan pasal 480 KUHP lantaran mengetahui barang hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan. (rgl/bun) Editor : Damianus Bram
pembunuhan janda cepogo polres boyolali pembunuhan dendam karena warisan pembunuhan janda