Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Tundjung W. Sutirto menjelaskan, perkembangan budaya rias dalam pernikahan memiliki versi dan variasi tersendiri. Bahkan setiap suku punya ciri khas riasan tersendiri dalam pernikahan adat. Ini representasi dari identitas budaya masing-masing suku di Nusantara.
“Di Jawa, pengetahuan tentang sejarah tata rias dapat dirujuk dari karya sastra klasik. Ada dalam Serat Centhini karya PB V. Di dalamnya terdapat berbagai pengetahuan, termasuk tata cara pelaksanaan pernikahan secara adat keraton,” terang Tundjung.
Dahulu, paes merupakan upacara ritual yang tidak sembarang orang dapat melakukan. Sesuai isi Serat Centhini, lanjut Tundjung, digambarkan bagaimana seorang perias harus memiliki doa khusus dan membaca mantra-mantra.
Tujuannya agar hasil riasannya pada mempelai wanita akan terlihat cantik. Sehingga dalam adat tata rias gaya keraton, harus ada sesaji terlebih dahulu. Sebelum seorang penata rias atau juru paes memulai riasan.
Adat tata rias pengantin dalam keraton yang menyebar keluar. Tata rias pengantin berkembang sejak Perjanjian Giyanti pada 1755. Pada masa pembagian kekuasaan Keraton Mataram, identitas budaya terbelah menjadi dua, antara Surakarta dan Jogjakarta.
“Termasuk karya budaya seni tata rias pengantin oleh raja Surakarta yakni PB III diserahkan kepada sultan untuk dijadikan identitas di Kasultanan Jogjakarta. Akhirnya di Surakarta dibuat model tata rias pernikahan yang baru. Lahirlah dua model atau gagrak, menjadi tata rias gaya Surakarta dan Jogjakarta,” urai Tundjung.
Tundjung menambahkan, ada pakem-pakem tata rias yang diikuti sampai sekarang. Di Jogjakarta ada enam jenis pakem, yakni Paes Ageng, Ageng Jangan Menir, Ageng Kanigaran, Jogja Puteri, Kasatriyan Agung, dan Pura Pakualaman.
Di Solo, ada lima jenis pakem. Mulai dari Paes Basahan, Solo Puteri, Solo Langenharjan, Solo Taqwa, dan Solo Mangkunegaran. “Kembali ke masyarakat, mau memakai pakem yang mana?” ujarnya.
Apakah paes bisa masuk warisan budaya tak benda? Tundjung menegaskan bisa. Karena paes merupakan identitas budaya. Di dalamnya terkandung nilai-nilai budaya, yang bisa meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.
Selai itu, paes memiliki ciri khas, keunikan, dan kelangkaan dari suatu suku bangsa. Hal tersebut yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia.
“Tata rias pengantin adalah living tradition dan memory collective. Pengetahuan tata rias di Jawa dan umumnya di Nusantara, sudah diwariskan lebih dari satu generasi. Maka tata rias termasuk warisan budaya tak benda,” paparnya.
Selanjutnya, ada 15 kriteria tata rias agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Terpenting, bisa menjadi identitas budaya. Sedangkan riasan yang merupakan living tradition dan memory collective, terkait dengan pelestarian alam, lingkungan, dan kehidupan.
Syarat selanjutnya, riasan tersebut harus memberi multiplier effect. Terutama dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kemudian sudah diwariskan lebih dari satu generasi. Seperti riasan Wahyu Merapi Pacul Goweng khas Boyolali.
“Hanya saja, siapa yang pertama kali menciptakan karya tata rias Pacul Goweng ini belum ada sumber yang jelas,” beber Tundjung.
Diakui Tndjung, upaya melestarikan riasan memiliki tantangan tersendiri. Karena riasan menjadi bagian tak terpisahkan dari fashion. Di mana fashion sering berubah dan berkembang, seiring berjalannya waktu. Sehingga sering terbentur tren atau gaya baru yang digemari masyarakat.
Namun, itu bisa dicarikan solusi melalui lomba riasan dengan melibatkan pemerintah daerah. Tak kalah penting, yakni peran serta para juru rias dalam upaya pelestarian tersebut.
“Bisa saja dari ada upaya persuasif yang disampaikan para juru rias, agar pengantin di Boyolali mengenakan Pacul Goweng. Bisa dikombinasikan dengan busa pengantin gaya modern saat resepsi. Jadi banyak upaya yang bisa ditempuh untuk pelestarian Pacul Goweng. Tidak masalah jika dikreasikan, asalkan tidak mengurangi nilainya,” pesan Tundjung. (rgl/fer/ria) Editor : Syahaamah Fikria