Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PPDB Boyolali, SKTM Tak Berlaku, Jalur Afirmasi Pakai PKH dan KIP

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 14 Juni 2023 | 03:47 WIB
Kabid SMP Disdikbud Boyolali Lasno 
Kabid SMP Disdikbud Boyolali Lasno 
RADARBOYOLALI.COM-Rangkaian pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP sudah di depan mata. Jadwal verifikasi dokumen dimulai Jumat (16/6). Daya tampung calon peserta didik (CPD) di 52 SMP negeri sebanyak 10.048 siswa. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah tidak berlaku.

Jalur afirmasi hanya diperuntukan bagi CPD yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program keluarga harapan (PKH).

Kabid SMP Disdikbud Boyolali Lasno, mengatakan, PPDB jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa tidak mampu dan disabilitas. Jika sebelumnya, persyaratan afirmasi bisa dengan SKTM. Pada PPDB tahun ini sudah tidak berlaku.

"Dalam hal ini (afirmasi,red) kan perlu kmia terjemahkan, siapa anak kurang mampu? Saya batasi siswa pemegang KIP atau orangtuanya yang mengikuti PKH. Kedua-duanya itu ada kartunya. Siswa punya KIP atau anak tidak punya KIP, tapi orang tuanya pegang PKH, bisa (daftar jalur afirmasi). Ini yang paling krusial memang. Saya perlu dokumen otentik yang menunjukan itu. Karena pada saat covid-19 kan yang dapat bantuan banyak banget," paparnya, Selasa (13/6).

Pendaftar afirmasi harus menunjukan salah satu dari kartu tersebut. Meski dampaknya, memang ada masyarakat yang berbondong-bondong mengajukan PKH. "Yang jelas SKTM sudah tidak berlaku. Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan SKTM atau (CPD) yang mendadak tidak mampu," imbuhnya.

Ketentuan lainnya, usia pembuatan kartu keluarga (KK) minimal 1 tahun sejak diterbitkan. Namun, jika terjadi hal tak diinginkan, misal KK terbit kurang dari itu atau KK rusak dan lainnya, bisa diperkuat dengan surat keterangan domisili (SKD).

Lasno mengamini, pada PPDB sebelumnya ada CPD yang tinggal dekat sekolah malah tergusur oleh mereka yang membawa SKD. Dinas meminta agar CPD menyertakan SKD asli dari desa dengan mengetahui camat setempat. Hal itu untuk mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan SKD. Meskipun, berkaca dari tahun sebelumnya, CPD dengan SKD tidak banyak.

Jadwal PPDB di Boyolali akan dimulai dengan verifikasi data CPD pada 16-17 dan 18-20 Juni. Dilanjutkan pendaftaran jalur prestasi, mutasi dan afirmasi pada 21 - 23 Juni.

CPD hanya diperkenankan mendaftar satu sekolah saja. Pengumuman ketiga jalur tersebut pada 24 Juni. Bagi CPD yang gagal di tiga jalur tersebut bisa mendaftar di jalur zonasi.

"Pendaftaran jalur zonasi pada 26-28 Juni. CPD bisa mendaftar tiga sekolah. Sedangkan jarak zonasi ditarik garis lurus dari sekolah ke domisili CPD. Sedangkan pengumuman jalur zonasi pada 29 Juni. Lalu untuk kuotanya, jalur prestasi maksimal 30 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi 5 pesen. Lalu zonasi 50 persen bisa memilih tiga pilihan," urainya. (rgl/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono
#afirmasi #PPDB Boyolali #sktm tak berlaku