Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Persengkokolan Jahat Sejoli asal Boyolali Gugurkan Bayi

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 28 Juni 2023 | 00:41 WIB
Cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin disita Polres Boyolali. (DOK.POLRES BOYOLALI)
Cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin disita Polres Boyolali. (DOK.POLRES BOYOLALI)
RADARBOYOLALI.COM- Perbuatan keji dilakukan S, 20, perempuan warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dengan meminta bantuan M, 23, warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali yang menjadi pacar barunya, S menggugurkan janin berusia empat bulan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya.

Atas perintah S, M membeli obat penggugur kandungan di media sosial Facebook seharga Rp 1,4 juta. Obat keras tersebut diterima M pada 6 Februari 2023. M dan S lalu bertemu di Kecamatan Cepogo kemudian meluncur ke salah satu hotel di Boyolali. Di hotel itulah, M  memberikan obat penggugur kandungan untuk dikonsumsi S.

Menunggu selama tiga jam, namun tidak ada reaksi yang dirasakan S. M lalu mengantar pulang S. Keesokan harinya, 7 Februari 2023, S memberi kabar kepada M bahwa janin telah gugur dan keluar dari rahimnya.

Sekira pukul 07.30, M bergegas menjemput S menuju hotel yang sama dengan membawa serta janin yang telah tewas. Di dalam kamar hotel, janin malang itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawa M.

"Tersangka M membawa pulang janin tersebut untuk dikubur di sebelah rumahnya. Setelah itu, tersangka M kembali ke hotel menjemput S dan diantarkan pulang ke rumahnya," terang Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dalam keterangan persnya, Senin (26/6/2023).

Menguatkan hasil penyidikan, polisi membongkar kuburan janin dan menemukan tulang belulang "Ya (tulangnya) masih kecil-kecil karena usia kandungannya baru empat bulan," terang kasat.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni cangkul yang digunakan untuk mengubur janin, dan tas hitam.

Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan tersangka M dijerat pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 348 KUHP dan pasal 55- 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rgl/wa)

  Editor : Tri Wahyu Cahyono
#gugurkan janin boyolali #sejoli asal boyolali gugurkan janin #gugurkan janin musuk