Di lokasi kejadian yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolsek Ngemplak itu, tersangka Ari Arfan Tanjung, 23, warga Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang indekos di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dan KN, 17, saksi sekaligus calon istrinya memeragakan puluhan adegan.
Pada adegan ke-66, Ari dan KN,17, membungkus mayat Yuspita dengan kasur kemudian diboncengkan menggunakan sepeda motor dan diletakkan di bagian tengah. KN bertugas mengemudikan sepeda motor, sedangkan Ari membonceng dengan memegangi mayat Yuspita untuk dibuang di Dusun Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menuturkan, rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi, yakni indekos tersangka, lokasi pembuangan mayat, tempat pembuangan barang bukti di daerah Bandara Adi Soemarmo, dan di angkringan yang menjadi lokasi menitipkan motor korban.
"Dari adegan rekonstruksi tadi (di indekos tersangka,red), penyidik mendapatkan hal-hal yang kemarin belum terungkap, yaitu dari posisi (membunuh,red), dari pengakuan tersangka hanya membekap dan menutup hidung dan mulut korban. Tapi ternyata di rekonstruksi ada tambahan di-piting (dicekik menggunakan lengan,red) atau dicekik dengan siku tangan," urainya Wikan, Rabu (5/7/2023).
Motif Ari menghabisi Yuspita lantaran merasa terangsang untuk menyetubuhi korban. Tapi karena baru kenal sekira tiga minggu, Ari tak mau mengutarakan niatnya tersebut.
Akhirnya tersangka memberikan minuman bercampur dengan obat. Tujuannya agar korban lemas dan tertidur lalu disetubuhi. Hanya saja, dosis yang diberikan terlalu banyak dan membuat korban kejang-kejang.
Ari yang panik mengurungkan niatnya menyetubuhi Yuspita. Dia lalu menghubungi dan menjemput KN, sedangkan Yuspita ditinggalkan di kamar Indekos dengan ditutupi kasur tipis.
Setelah Ari dan KN kembeli ke tempat indekos, mereka cekcok. KN kemudian meninggalkan indekos dengan diantar Ari karena ada kerabat KN yang meninggal dunia. Ari lalu kembali ke indekos dan melihat korban sudah mulai siuman.
Tiba-tiba muncul niat jahat menghabisi nyawa Yuspita. Ari mencekik dan membekap Yuspita selama 20 menit. Kemudian kembali memitingnya dengan lengan selama 15 menit.
Tak lama kemudian, KN kembali ke kos Ari. Mereka lalu membuang mayat Yuspita di ke Dusun Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
"Untuk KN hanya membantu membuang (mayat). Untuk sementara (statusnya) masih saksi. Nanti habis rekonstruksi ini akan kami tentukan (statusnya,red). Tersangka dengan saksi itu rencananya mau menikah. Kalau tersangka dengan korban baru kenal tiga minggu sebelum kejadian. Kenal lewat aplikasi kencan," imbuhnya.
Untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan, akan diserahkan secepatnya begitu pemberkasan lengkap. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono