Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Senjata Api Rakitan Pelaku Kejahatan Dipotong di Halaman Kejari Boyolali

Ragil Listiyo • Kamis, 13 Juli 2023 | 04:19 WIB
Bupati Boyolali M. Said Hidayat tunjukkan senajata api rakitan yang akan dimusnahkan di halaman Kejari Boyolali, Rabu (12/7/2023). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
Bupati Boyolali M. Said Hidayat tunjukkan senajata api rakitan yang akan dimusnahkan di halaman Kejari Boyolali, Rabu (12/7/2023). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)

RADARBOYOLALI.COM-Beragam barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap alias incraht, dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (12/7/2023).

 Barang bukti tersebut terdiri dari senjata api (senpi) rakitan, proyektil, narkoba, minuman keras (miras), dan sebagainya.

 Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, serta Wakil Bupati (Wabup) Wahyu Irawan.

Senpi rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Untuk barang bukti lainnya dibakar dan diremuk.

 "Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Andhie Fajar Arianto usai pemusnahan.

 Untuk kepemilikan senpi rakitan dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat. Pelaku menggunakan senpi dalam kasus pencurian dengan kekerasan. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #kejahatan #barang bukti #senpi rakitan