RADARBOYOLALI.COM-Relokasi pedagang pasar kayu ke kompleks pasar hewan Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali sisakan polemik. Muncul bilik-bilik ilegal di gudang tembakau yang diduga disalahgunakan untuk perjudian dan prostitusi.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali dan satpol PP telah menegur penghuni bilik-bilik tersebut.
Pantauan radarboyolali.com, bilik-bilik itu dijadikan kamar dan warung remang-remang. Sedangkan produk kayu hanya ada di dekat pintu masuk.
"Kami sudah minta unit pelaksana teknis (UPT Pasar Hewan Jelok, Red) untuk sosialisasi bahwa di dalam (gudang tembakau) tidak boleh ada bangunan permanen maupun semipermanen,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Pembinaan dan Penataan Pedagang Disdagperin Boyolali Aris Sulistyanto, Selasa (15/8/2023).
Sesuai kesepakatan dengan pedagang di pasar kayu, hanya pedagang yang disediakan tempat untuk relokasi. Tidak untuk warung remang-remang dan perjudian.
Tapi faktanya, muncul bilik-bilik ilegal yang disalahgunakan untuk perjudian dan prostitusi.
"Itu begitu nanti (pembangunan pasar kayu, Red) selesai, (bilik-bilik ilegal) kami bongkar," tegasnya. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono