Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satpol PP Boyolali Amankan Dua Pengamen di Simpang Tiga Bangak

Ragil Listiyo • Selasa, 12 September 2023 | 18:14 WIB
DIBINA : Petugas Satpol PP Boyolali melakukan pembinaan pada dua pengamen di Simpang Tiga Bangak, Kecamatan Banyudono pada Minggu (10/9).
DIBINA : Petugas Satpol PP Boyolali melakukan pembinaan pada dua pengamen di Simpang Tiga Bangak, Kecamatan Banyudono pada Minggu (10/9).

RADARBOYOLALI.COM – Satpol PP Boyolali mengamankan dua pengamen di Simpang Tiga Bangak, Kecamatan Banyudono. Keberadaan pengamen tersebut banyak dikeluhkan masyarakat.

Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan, kedua pengamen tersebut diamankan setelah muncul keluhan dari masyarakat. Mereka cerdik menghindari razia petugas karena hanya mengamen saat Sabtu dan Minggu.

”Kami tanya, kok berani ngamen di Boyolali. Dia bilang, katanya kalau Sabtu-Minggu, Satpol PP libur. Kami amankan Minggu, terus kami lakukan pembinaan. Ternyata keduanya bukan warga Boyolali, tetapi warga Surabaya. Ngamennya saat sore selepas jam kerja atau Sabtu Minggu,” ujarnya kemarin (11/9).

Hasil mengamen keduanya cukup banyak. Baru enam jam bisa mengumpulkan uang Rp 100 ribu. ”Setelah kami minta keluarkan receh-receh terkumpul segitu. Keduanya beroperasi sendiri-sendiri. Yang satunya dapat Rp 80 ribuan,” jelas dia.

Selanjutnya, kedua pengamen itu mendapatkan pembinaan di tempat. Hanya saja, karena bukan warga Boyolali, kedua pengamen itu diminta pulang ke daerah asalnya di Surabaya. Joko menambahkan jika pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang diamankan merupakan warga Boyolali, maka perlakuannya akan berbeda. Yakni dibina Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali.

”Kalau warga Boyolali, kami pasti kerjasama dengan BLK (balai latihan kerja,Red) Boyolali, akan diberikan pelatihan kerja, agar tidak jadi pengamen lagi,” imbuhnya.

Joko mengimbau masyarakat tidak memberikan sesuatu pada pengamen. Karena hal itu akan melestarikan keberadaan pengamen. Apalagi di Boyolali sudah ada aturan larangan bagi masyarakat untuk memberikan sesuatu kepada pengamen.

”Jadi yang dilarang itu bukan hanya pengamennya saja, tapi juga yang memberikan sesutu kepada pengamen, itu dilarang perda juga,” tandasnya. (rgl/adi)

Editor : Damianus Bram
#Satpol PP Boyolali #razia #pengamen