Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Investasi Bodong Mengincar Mereka yang Malas Kerja tapi Mau Cepat Kaya

Ragil Listiyo • Rabu, 25 Oktober 2023 | 02:32 WIB
Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)

RADARBOYOLALI.COM- Investasi bodong bermodus keuntungan berlipat dan cepat, terus mencari korbannya.

Mempersempit gerak pelaku, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir 7.000 ribu rekening investasi bodong per September 2023.

Itu diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto ditemui di Panti Marhaen, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Selasa (24/10/2023).

Eko Yunianto mengatakan, Satgas Pasti dibentuk atas prakarsa OJK, Bank Indonesia (BI).

Berikutnya, kejaksaan, 14 kementerian/lembaga dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Satgas Pasti bertugas memblokir rekening pelaku penipuan investasi bodong. Termasuk juga judi online.

Satgas Pasti yang menerima aduan korban penipuan investasi bodong, memiliki kewenangan memblokir rekening pelaku investasi bodong.

"Ada satu-dua yang melapor (investasi bodong). Rekening (pelaku investasi bodong) yang diblokir sudah ribuan," terang Eko Yunianto.

Menurut kepala OJK Solo, banyak jenis modus investasi bodong.

Sebab itu, edukasi literasi keuangan kepada masyarakat harus lebih gencar.

Ditegaskan kepala OJK Solo, tidak ada investasi yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Banyak yang ingin cepat kaya dengan cara mudah. Nah, ketika ada penawaran investasi keuntungan tinggi, pasti banyak yang ikut tanpa memperhitungkan risikonya," beber dia.

Lebih lanjut dikatakan Eko Yunianto, indeks literasi keungan nasional 49 persen dengan tingkat inklusi 85 persen.

Artinya ada gap sebesar 30 persen. Gap tersebut harus diminimalkan melalui edukasi.

Eko menyontohkan, produk layanan asuransi maupun perbankan.

Sangat jarang masyarakat mau membaca lisensi hak dan kewajibannya sebagai nasabah. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#penipuan #investasi bodong #Eko Yunianto #literasi keuangan #Kepala OJK Solo