RADARBOYOLALI.COM – Rapat dewan pengupahan di Boyolali berlangsung selama dua hari (20-21/11) di Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali.
Perhitungan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali diusulkan dari serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).
Meski demikian, belum ada kesepakatan. Sehingga dewan Pengupahan mengusulkan tiga nilai UMK itu kepada Bupati Boyolali.
Kepala Diskopnaker Boyolali Bambang Sutanto mengatakan, rapat dewan pengumuhan untuk menetapkan usulan UMR 2024.
Rapat persiapan telah dilakukan tiga kali. Pada 10 November lalu telah ditetapkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP nomor 21 tahun 2016 tentang pengupahan.
"Masih ada beberapa sarah masukan dan usulan beberapa pihak. Ada yang mengusulkan alpa (untuk perhitungan pengupahan, Red) 0,1 ada yang 0,3 dan KSPN sesuai aspirasi melalui surat tertulis," jelasnya, kemarin (21/11).
Mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023, penentuan besaran upah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai alpa.
Bambang menjelaskan nilai alpa ditentukan dari tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.
"Usulannya, dari Apindo yang awalnya alpa 0,2 jadi 0,1 atau senilai Rp 2.223.036. Lalu, kedua, dari serikat pekerja dan unsur pemerintah, indeks alpa 0,3 atau senilai Rp 2.250.327 atau naik sekitar 7 persen. Lalu usulan ketiga dari KSPN sebesar Rp Rp 3.256.213. Sedangkan tahun ini, UMK Boyolali Rp 2.155.712,29," jelasnya.
Ketiga nilai itu akan dilaporkan ke bupati yang selanjutkan diajukan rekomendasi ke gubernur Jawa Tengah.
Sesuai surat edaran gubernur, usulan rekomendasi UMR harus segera dilaporkan. Karena upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November. Sedangkan UMK ditetapkan paling lambat 30 November.
"Ketiga nilai tersebut kami ajukan ke Bupati, sebagai pemasukan, pertimbangan dari dewan pengupahan ke bupati. Sesuai ketentuan, nanti bupati akan menyampaikan rekomendasi satu angka ke gubernur Jawa Tengah," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KSPN Boyolali Wahono bersikukuh menolak perhitungan upah dengan rumusan PP nomor 51 tahun 2023.
Dia tetap menekankan perhitungan upah berdasarkan survei kehidupan layak buruh. Karena jika dibandingkan, perhitungan UMK dengan formula PP tersebut dengan survei kehidupan layak, gapnya jauh.
Menurutnya, hasil survei kelayakan hidup buruh oleh KSPN, didapat angka Rp 3.256.316. Survei tersebut baru untuk perhitungan bagi buruh lajang.
Sedangkan bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, nilai UMR itu belum memenuhi kebutuhan.
"Kami pernah memiliki sistem pengupahan bagus pada 2005-2016. Bahwa pengupahan itu mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup layak yang akhirnya disurvei, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang sudah didegradasi dengan adanya formula-formula yang mulanya di PP nomor 78 tahun 2015," terangnya.
Dia akan kekeh memperjuangkan kenaikan UMR sesuai survei hidup layak pekerja. Bahkan KSPN akan memperjuangkan sampai ke gubernur Jawa Tengah.
"Kami akan demo ke gubernur, pada 28 November, sebelum penetapan. Karena penetapan maksimal 30 November," imbuhnya. (rgl/nik)
Editor : Damianus Bram