RADARSOLO.COM - Sekretaris desa (Sekdes) Kenteng, Kecamatan Nogosari ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul adanya video berdurasi 1 menit 32 detik menangkap perbincangan yang diduga Sekdes Kenteng tengah mengintimidasi warganya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyatno, mengatakan penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan perangkat desa menjadi kewenangan Bawaslu.
Setelah ada hasil dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu, Dispermasdes Boyolali bakal menyampaikan hasil tersebut kepada Bupati Boyolali.
"Jadi kami nanti melaksanakan perintah bupati (Terkait sanksi yang diberikan,Red). Jadi kalau kepala desa itu yang memberikan sanksi pak bupati. Kalau perangkat desa itu umpamanya ditemukan kesalahan rekomendasi dari bawaslu itu, nanti pak bupati dengan rekomendasi camat," terangnya.
Dia menegaskan, Dispermasdes tidak memiliki kewenanganan untuk menindak. Dinas hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan.
Sehingga ketika ada temuan pelanggaran pemilu menjadi kewenangan bawaslu. Baru nantinya akan muncul pemberian sanksi kepada perangkat desa yang melanggar pemilu. (rgl)
Editor : Damianus Bram