Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mengarah ke Tindak Pidana, Pembuangan Limbah B3 di Anak Kali Pepe Ditangani Polres Boyolali

Ragil Listiyo • Rabu, 13 Desember 2023 | 04:58 WIB
Petugas DLH Boyolali mengambil sampel limbah B3 yang dibuang di anak Kali Pepe, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Selasa (12/12/2023).
Petugas DLH Boyolali mengambil sampel limbah B3 yang dibuang di anak Kali Pepe, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Selasa (12/12/2023).


RADARBOYOLALI.COM- Satreskrim Polres Boyolali turun tangan mengusut pembuangan limbah bahan beracun berbahaya (B3) di anak Kali Pepe, Dusun Klepu, Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Dua pelaku pembuangan limbah beserta barang bukti berupa mobil pikap dan drum berisi limbah B3 diamankan ke Mapolres Boyolali.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali telah mengambil sampel limbah B3 tekstil yang diduga juga mengandung logam berat.

“Kami mintakan uji laboratorium dan keterangan dari ahli lingkungan hidup terkait dengan perkara ini,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali Iptu Rahmad Budi Lestari, Selasa (12/12/2023).

Sekretaris DLH Boyolali Suraji mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel limbah.

Pemeriksaan sementara, limbah tersebut terkategori bahan beracun berbahaya (B3) yang tidak boleh dibuang di media umum secara langsung.

"Kami tadi identifikasi bahannya (limbah,Red). Itu sludge atau lumpur pewarna tekstil sepertinya. Jadi cairan pewarna itu biasanya diuapkan hingga tinggal sludge," terangnya.

Suraji menilai, pembuangan limbah B3 itu mengarah ke tindak pidana. Secara umum, sludge B3 tekstil mengandung logam berat dan berbahaya bagi makhluk hidup.

Pengelolaan limbah B3 hanya boleh dilakukan perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian LHK dan Kehutanan.

Di Kabupaten Boyolali hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin pengelolaa limbah B3 di Kecamatan Ampel.

Sedangkan pabrik-pabrik tekstil dan lainnya tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Pabrik tekstil biasanya menggandeng perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah memiliki izin. "Biayanya biasanya mahal," ungkap Suraji. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#polres boyolali #limbah #Kali Pepe #DLH Boyolali #Tindak Pidana #B3