Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Pembuangan Limbah di Boyolali Tetap Diproses Hukum

Ragil Listiyo • Kamis, 28 Desember 2023 | 17:03 WIB
DAMAI: Kuasa hukum pelaku pembuang limbah (kanan) meminta maaf ke masyarakat di Balai Desa Brajan, Mojosong, Boyolali, Jumat (22/12).
DAMAI: Kuasa hukum pelaku pembuang limbah (kanan) meminta maaf ke masyarakat di Balai Desa Brajan, Mojosong, Boyolali, Jumat (22/12).

RADARBOYOLALI.COM – Kasus pembuangan limbah yang diduga sludge atau lumpur tekstil di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, 12 Desember lalu masih bergulir.

Meskipun kedua terduga pelaku Yoga Adi Pamungkas dan Sukir melalui kuasa hukumnya, mengajukan damai dengan warga setempat pada Jumat (22/12). Warga menerima permintaan maaf tersebut, namun memastikan proses hukum tetap berjalan. 

Kuasa Hukum pelaku pembuangan limbah Joko Raharjo menjelaskan, sudah bertemu langsung dengan perwakilan warga terdampak limbah di balai Desa Brajan.

Di antaranya petani, kepala desa (kades), dan tokoh masyarakat setempat. Pertemuan tersebut sebagai bentuk permohonan maaf atas tindakan pembuangan limbah di aliran Kali Pepe. 

“Kami kuasa hukum dari keluarga Pak Aziz, Pak Sukir, dan Pak Yoga (pelaku pembuangan limbah, Red), sudah meminta maaf atas kesalahan klien kami. Setelah membuang (limbah) secara ilegal. Dan kami juga memberikan recovery untuk yang terdampak pencemaran tersebut,” papar Joko, kemarin (27/12). 

Joko menambahkan, warga telah menerima permohonan maaf kliennya. Menurutnya, kliennya juga korban. Karena tidak mengetahui limbah jenis apa yang dibuang tersebut.

Yoga dan Sukir hanya diminta menampung dan membuangkan limbah sludge itu. Joko juga membenarkan, masih ada sisa limbah di rumah kliennya. 

Di sisi lain, jajaran Polres Boyolali sudah mengambil sampel laboratorium untuk memastikan limbah tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami berikan kompensasi recovery yang langsung diserahkan ke perwakilan warga. Itu untuk perbaikan tanaman dan tanah. Karena kami dan warga sudah sepakat berdamai. Ada memorandum of understanding (MOU). Tidak akan mengulang lagi (perbuatan membuang limbah),” tandasnya. 

Sementara itu, Kades Brajan Siswanto membenarkan adanya pertemuan antara petani terdampak limbah dengan kuasa hukum terduga pelaku.

Dalam pertemuan tersebut kades hadir untuk memediasi. Sedangkan pembersihan aliran Kali Pepe yang terlanjur terkontaminasi limbah, sepenuhnya dibersihkan oleh warga sekitar.

“Proses hukum tetap jalan. Permintaan maaf dari pembuang limbah kepada masyarakat petani sudah terlaksana. (Kompemsasinya) Rp 9 juta sudah diterima masyarakat untuk rehabilitasi aliran irigasi yang terdampak,” papar kades. (rgl/fer)

Editor : Damianus Bram
#Limbah Lumpur #Kali Pepe #pembuangan limbah