RADARBOYOLALI.COM - Pihak TNI siap menanggung biaya pengobatan terhadap korban aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 15 oknum Kompi B Yonif Raider 408/ Suhbrastha kepada sejumlah relawan Ganjar-Mahfud.
Dalam jumpa pers yang digelar bersama Dandim Boyolali di Makodim 0724 Boyolali, Minggu (31/12), Danyonif 408 Suhbastra Letkol Inf Slamet Hardianto menjelaskan bahwa pihaknya siap menanggung biaya pengobatan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya. Baik korban yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan.
"Iya semuanya (Korban penganiayaan) kami siap menanggung biaya pengobatannya. Kemarin (30/12) kami datang ke sana (Korban) mengalami bengkak-bengkak, saya rasa dokter yang memiliki kewenangan. Iya, untuk evaluasi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (30/12). Aksi ini diduga dilakukan oleh 15 oknum Kompi B Yonif Raider 408/ Suhbrastha kepada relawan Ganjar-Mahfud saat melakukan euforia menyambut safari politik Ganjar Pranowo dengan menggunakan knalpot brong.
Aksi pengeroyokan ini juga terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV). Dalam kamera itu terlihat belasan anggota TNI itu keluar dari markas dan menghentikan laju sejumlah sepeda motor dan menghajar pengendaranya.
Cuplikan video CCTV itu lantas beredar luas di media sosial X dan sejumlah akun mengunggahnya. Kodim
Dandim 0724 /Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo membenarkan adanya kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh 15 oknum TNI terhadap warga sipil. Oknum TNI itu merupakan anggota dari Kompi B Yonif Raider 408/ Suhbastra.
"Sampai saat ini, Denpom IV Surakarta masih meminta keterangan dari anggota untuk kepentingan proses hukum," terangnya.
Ada tujuh korban dari insiden penganiayaan itu. Para korban langsung dilarikan ke RS Pandan Arang untuk perawatan. Saat ini, masih ada dua korban yang menjalani rawat inap. Dia menerangkan bahwa korban-korban merupakan warga Boyolali.
Sedangkan kasus ini telah ditangani pihak berwenang, yakni Pilisi Militer, Denpom IV Surakarta. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (rgl)
Editor : Damianus Bram