Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satlantas Polres Boyolali Gencar Razia Knalpot Brong, Cegah Kebisingan selama Kampanye

Ragil Listiyo • Senin, 8 Januari 2024 | 17:31 WIB
PERSUASIF: Petugas Satlantas Polres Boyolali meminta keterangan salah seorang pengendara di bundaran patung kuda kota Boyolali, kemarin (7/1).
PERSUASIF: Petugas Satlantas Polres Boyolali meminta keterangan salah seorang pengendara di bundaran patung kuda kota Boyolali, kemarin (7/1).

RADARBOYOLALI.COM – Satlantas Polres Boyolali gencar melakukan razia knalpot brong selama masa kampanye Pemilu 2024.

Razia dilakukan dengan penindakan kasat mata. Hasilnya pada minggu pertama 2024, Satlantas Polres Boyolali berhasil mengamankan 313 knalpot brong.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto menjelaskan, pihaknya telah menekankan patroli dialogis.

Yakni dengan memberikan imbauan keselamatan berlalulintas dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

Ryan menerangkan, pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan adalah penggunaan knalpot brong.

Ditambah lagi, banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Sehingga razia dilakukan termasuk di simpang Siaga Boyolali Kota.

”Selama awal Januari ini kami sudah mengamankan 313 knalpot brong,” terangnya, kemarin (7/1).

Ryan menambahkan, dari hasil pengamatan, pengguna kendaraan berknalpot brong ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat resah pengendara lain.

”Aksi ini bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Boyolali dalam rangkaian pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Pengguna knalpot brong dikenakan sanksi tilang. Kendaraan juga diamankan di Mako Satlantas Polres Boyolali.

Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar. Dia juga menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong untuk menjual yang SNI.

”Kami juga mengedukasi ke sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Itu sesuai ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.

Razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

”Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” tandasnya. (rgl/adi)

Editor : Damianus Bram
#knalpot brong #Pemilu 2024 #razia #satlantas polres boyolali