Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terbukti Arahkan Warga untuk Pilih Caleg yang Masih Ada Ikatan Saudara, Ini Sanksi untuk Kades Jerukan

Ragil Listiyo • Sabtu, 13 Januari 2024 | 01:33 WIB
Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani
Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani

RADARSOLO.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali memberikan surat rekomendasi terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi kepada Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi.

Wiwis Trisiwi Handayani segera menindaklanjuti pelanggaran netralitas dengan memberikan sanksi yang sesuai kepada kades Jerukan.

"Ini sudah diperintahkan (Bupati Boyolali M Said Hidayat) untuk ditindaklanjuti," terang sekda Boyolali ditemui di ruang kerjanya.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kades. Salah satunya mengatur hukuman disiplin.

“Kesimpulan hasil pemeriksaan memang terbukti (kades Jerukan melanggar netralitas,Red). Mengakui bahwa (telah melakukan) mengarahkan (warga) agar memilih caleg tertentu," paparnya.

Alasan kades Jerukan mengarahkan warga memilih caleg tertentu karena caleg DPRD Boyolali tersebut merupakan saudaranya.

Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016.

"Kami masih proses administrasi untuk bupati menjatuhkan sanksi sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2016," jelas Wiwis.

Apa sanksi yang akan dijatuhkan? Sekda Boyolali mengatakan, disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran tertulis dan pembinaan.

Jika mengulangi perbuatan serupa, sanksi terhadap kades Jerukan bisa diberhentikan sementara dari jabatannya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Bila tak kapok, dapat diberhentikan atas kemauan sendiri maupun diberhentikan tidak hormat.

Diketahui, beredar rekaman suara Kades Jerukan di media sosial X pada akhir 2023 yang mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg DPRD Boyolali.

Ketua Bawaslu Boyolali Widodo menuturkan, kasus pelanggaran netralitas kades Jerukan telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan dilaporkan hasilnya ke bupati Boyolali.

"Kami menunggu tembusan dari bupati tentang sanksi yang dijatuhkan. Semoga dalam waktu dekat sudah diberikan. Tugas kami mengawal sampai selesai,” ungkap Widodo. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Bawaslu Boyolali #juwangi #pelanggaran netralitas #sanksi #kades jerukan