RADARSOLO.COM - Kasus penggelapan dalam jual beli tanah kas Desa (TKD) Kunti, Kecamatan Andong memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Diketahui, kasus sertifikasi kebun dan rumah puluhan warga yang menempati tanah kas Desa Kunti itu mencuat pada pertengahan 2023.
Terdakwa Sugeng Widodo, yang merupakan panitia pendaftaran tanah sistematis strategis (PTSL) tanah kas Desa Kunti terbukti melakukan penggelapan uang warga.
Dia dituntut 1 tahun enam bulan penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali Agung Nugroho, Rabu (17/1).
Kepada majelis hakim PN Boyolali, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Ada hal-hal yang menjadi pertimbangan terkait tuntutan pidana," jelas JPU Kejari Boyolali Agung Nugroho, Kamis (18/1).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, ada hal yang memberatkan dakwaan Sugeng.
Yakni, perbuatannya tersebut merugikan warga Desa Kunti yang menjadi pemohon tukar menukar dari tanah kas desa tersebut.
Di sisi lain, ada hal yang meringankan terdakwa. Yakni telah mengakui dan menyesalkan perbuatannya tersebut.
Selain itu, lima sertifikat tanah dan obyek tanah yang dibeli panitia tidak berpindah tangan.
"Hal yang menjadi meringankan lainnya, karena terdakwa belum pernah dihukum," tambah Agung.
Seperti diketahui, kasus sertifikasi kebun dan rumah puluhan warga yang menempati tanah kas Desa Kunti itu mencuat pada Juli 2023.
Terdakwa Sugeng Widodo saat itu merupakan panitia pendaftaran tanah sistematis strategis (PTSL) tanah kas desa tersebut.
Ada sekira 57 warga Desa Kunti yang menjadi korban dugaan penipuan jual-beli tanah kas desa pada 2019 silam.
Warga tergiur pada tawaran dengan modus korban, menjadikan tanah ke sertifikat hak milik (SHM) melalui PTSL.
Warga telah menyetorkan uang sesuai perjanjian dengan total Rp 1.064.200.000 pada 2019.
Hanya saja, empat tahun berlalu, warga tidak mendapat kejelasan SHM yang dijanjikan panitia PTSL.
Hal tersebut lantas dilaporkan ke Polres Boyolali.
Sementara itu, salah satu korban asal Dusun Balong, Desa Kunti Andong, Dimas Akbar mengaku menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 57 juta.
Kejadian bermula saat Kepala Desa Kunti lama mengumpulkan warga yang hendak menyewa tanah kas desa di Desa Kunti pada Januari 2019.
Saat itu kades lama menawarkan pada warga penggarap tanah kas desa untuk membeli tanah.
Sedangkan untuk uang dari penjualan akan dicarikan tanah pengganti yang lebih luas di Dusun Banjarsari.
Adapun proses tukar guling dilakukan oleh panitia PTSL desa.
"Uang yang terkumpul dari 57 warga itu mencapai Rp 1.064.200.000. Ada yang sudah lunas, ada yang belum lunas semua," ujar Dimas.
"Tapi sampai sekarang kami sama sekali nggak menerima sertifikat tanahnya. Padahal sudah dari 2019 - 2023," tandas dia. (rgl/ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria