RADARSOLO.COM - Pembongkaran makam di Dusun Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, menguak kasus penganiayaan berujung kematian seorang balita, SN, 3.
Tragisnya, penganiayaan itu dilakukan ayah tiri korban sendiri, MR, 26.
Kasus penganiayaan berujung kematian itu mulai terungkap setelah kakek kandung korban melihat luka-luka memar saat memandikan jenazahnya.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, laporan dugaan penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada Senin (22/1) lalu.
Pihaknya menerima kasus dugaan kekerasan pada anak atau balita, yang dilakulan oleh ayah tiri korban, MR, 26.
Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada 17 Oktober 2023 lalu.
Korban dan ibunya ikut tinggal dengan ayah tirinya di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali.
Adapun penganiayaan yang dialami korban sudah terjadi sejak November 2023.
Korban kerap menerima kekerasan hingga Senin (22/1) lalu.
"Kekerasan yang diterima korban berupa cubitan, pukulan, cengkraman di leher. Kemudian pembenturan kepala ke pintu yang kerap dilakukan ayah tirinya," jelas Petrus saat ditemui di area permakaman Dusun Sajen, Desa Guli, Sabtu (27/1).
Pelaku tega menganiaya korban diduga karena fakor ekonomi.
Pelaku sehari-harinya bekerja secara serabutan dan kerap menganggur.
Sedangkan ibu kandung korban bekerja di pabrik garmen. Dia berangkat pagi dan pulang malam.
Sehingga korban kerap dititipkan dan diurus pelaku.
"Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," ucap Petrus.
Untuk itu, pihak kepolisian memutuskan untuk membongkar makam, guna melakukan otopsi pada jenazah korban.
"Otopsi untuk memperkuat bukti-bukti yang nantinya dapat menjerat pelaku," tegasnya.
Tersangka sendiri telah diamankan di Mapolres Boyolali pada Jumat (26/1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kematian korban pada Senin (22/1) sore lalu yang dianggap janggal.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Nogosari. Namun, sesampainya di puskesmas, korban sudah meninggal dunia.
Korban lantas dimandikan dan akan dimakamkan sekitar pukul 18.30.
Saat ditanya asal muasal luka-luka di tubuh korban tersebut, pelaku mengatakan bahwa korban meninggal karena jatuh setelah mandi.
Dia berdalih korban jatuh dari kamar mandi karena terhalang handuk pada Sabtu (20/1).
Polisi kemudian menerima laporan dari kakek kandung korban bahwa cucunya diduga meninggal karena mendapat kekerasan.
Laporan dilakykan pada Senin (22/1) pasca pemakaman korban.
"Kami lantas melakukan rangkaian penyelidikan. Kami menemukan bukti dan fakta yang valid dan melakukan penangkapan pelaku," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku tega menganiaya korban karena kesal.
Pada Senin (22/1) siang, tersangka meminta korban untuk tidur. Namun, SN tidak mau tidur.
Pelaku yang kesal pun melakukan penganiayaan pada korban. Berupa cubitan, pukulan dan membenturkan kepala korban ke pintu.
"Berdasarkan fakta yang kami temukan, korban ini kerapkali mendapatkan kekerasan," tambahnya.
Pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," tandasnya. (rgl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria