Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Keterangan Ayah Tiri Tersangka Pembunuhan Balita di Boyolali Berlawanan dengan Hasil Otopsi

Ragil Listiyo • Selasa, 30 Januari 2024 | 02:34 WIB
MR alias Rosyid, tersangka pembunuhan anak tiri di Desa Guli, Kecamatan Nogosari di Mapolres Boyolali, Senin (26/1/2024).
MR alias Rosyid, tersangka pembunuhan anak tiri di Desa Guli, Kecamatan Nogosari di Mapolres Boyolali, Senin (26/1/2024).

RADARSOLO.COM- Penyidikan kasus pembunuhan SN,3, oleh MR alias Rosyid, 26, ayah tirinya di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali terus digeber.

Pascaotopsi, SN diduga kuat tidak hanya mengalami luka pada kepala belakang diindikasi akibat benturan benda tumpul.

Namun, tulang tengkorak belakang sisi kiri juga retak dan terjadi pendarahan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Rosyid yang mengaku hanya membenturkan dahi SN ke pintu kamar.

Padalah pada tubuh SN terdapat beberapa luka. Di antaranya, luka pendarahan pada perut, pendarahan pada otak kiri, dan retak tengkorak kepala sisi kiri belakang diduga akibat benturan benda tumpul.

”Jujur saya cuma gitukan saja (membenturkan dahi SN),” kata Rosyid, Senin (29/1/2024).

Rosyid mengaku tidak mengetahui dari mana asal luka SN, dan menduganya akibat makam amblas.

Tersangka bersikukuh hanya memegangi leher belakang SN lalu membenturkan dahi SN ke pintu kamar.

”Kalau (SN) terpeleset, pernah, depan sini (menunjuk bagian mulut yang luka, Red). Tapi sebelumnya juga pernah (jatuh, Red), terpeleset di depan itu, dia basah sehabis mandi terbentur bagian depan,” papar Rosyid.

“Bagian belakang (kepala SN terbentur) juga pernah, tapi sudah agak lama, lima harian sebelumnya (kematian SN),” imbuh dia.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, surat resmi hasil otopsi belum terbit.

Namun, dari hasil pemeriksaan oleh tim forensik Bidokkes Polda Jateng, diketahui ada pendarahan pada otak kepala kiri belakang.

Dalam kasus ini, tersangka Rosyid dijerat pasal pasal 44 ayat (3) Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

”Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” tandasnya. (rgl/adi)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #ayah tiri #polres #pembunuhan #otopsi #balita