Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Di Ujung Tanduk, Nasib Oknum Kades Tegalsari Boyolali yang Tertangkap Basah Judi Dadu

Ragil Listiyo • Sabtu, 3 Februari 2024 | 03:00 WIB
Ilustrasi Judi.
Ilustrasi Judi.

RADARSOLO.COM- Pemkab Boyolali belum mengambil tindakan terkait kasus judi dadu yang melibatkan MY, 60, oknum kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali masih menunggu arahan bupati. Saat ini, kasus perjudian tersebut sedang ditangani Polres Boyolali.

"Hasil proses hukum di Polres Boyolali, kami belum tahu. Kami menunggu proses saja," ujar Kabid Bina Pemdes Desa Dispermasdes Boyolali Hafid Istantiyo, Jumat (2/2/2024).

Dispermasdes juga masih menunggu instruksi Bupati Boyolali M Said Hidayat.

Ketika disposisi dari bupati telah terbit, dispermasdes segera menindaklanjuti keterlibatan oknum kades Tegalsari dalam kasus perjudian.

"Kalau pelayanan masyarakat (di Desa Tegalsari) semestinya tidak ada masalah. Coba cek saja, harusnya bisa tetap dilayani," ujar Hafid.

Diketahui, lokasi judi dadu tersebut berada di belakang rumah oknum kades Tegalsari.

Saat digerebek anggota Polres Boyolali, oknum kades Tegalsari tertangkap basah ikut bermain judi dadu.

"Lokasinya (tempat perjudian) tersembunyi. Berada di belakang rumah kepala desa setempat," ujar Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Total ada sembilan orang diamankan polisi bersama barang bukti judi dadi.

Mereka yakni HW, 49, yang berperan sebagai bandar judi. TM, 34, kasir judi.

Berikutnya WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD,70, GY,59, dan NG, 50, sebagai pemasang taruhan.

Sedangkan MY berperan sebagai pemasang taruhan sekaligus pemilik rumah.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 3.280.000, 13 mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan bulat, dan satu meja lapak dadu.

Pera pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#karanggede #judi #Boyolali #tegalsari #oknum kades #dadu