Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kronologi Perumda Tirta Ampera Boyolali Terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari KPK yang Ternyata Palsu

Ragil Listiyo • Senin, 5 Februari 2024 | 22:11 WIB
Sprindik KPK yang ditujukan kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali yang ternyata palsu.
Sprindik KPK yang ditujukan kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali yang ternyata palsu.

RADARSOLO.COM-Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali Sunarno beredar luas di media sosial X dan WhatsApp.

Pemkab Boyolali lantas melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke KPK.

Surat tersebut berkop KPK dan tertanggal 9 Januari 2024. Surat bernomor nomor B581/08/01/2024 itu ditujukan pada Sunarno. Menginformasikan telah dimulainya penyidikan.

Dalam surat tersebut menyebut adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Sunarno selaku dirut Perumda Air Minum Tirta Ampera.

"Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, dan atas dasar pengaduan masyarakat di lingkungan PDAM Boyolali Jawa Tengah," tulis surat tersebut.

Terdapat pula tulisan basah yang meminta Sunarno datang ke KPK pada 15 Januari 2024. Lalu dibawahnya terdapat tanda tangan basah dan cap KPK atas nama pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekutif, selaku penyidik Asep Gunturu Rahayu.

Namun, dalam surat tersebut, terdapat redaksi yang tidak sesuai nomenklaturnya.

Sebab, di Kabupaten Boyolali tidak ada PDAM, melainkan sudah berganti nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Ampera.

Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali Insan Adi Asmono menjelaskan, sprindik dari KPK telah diterima Pemkab Boyolali.

Pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Inspektorat Boyolali agar segera berkoordinasi langsung dengan KPK.

"Kami minta Inspektorat untuk mengonfirmasi surat yang dimaksud. Hasil konfirmasi dengan admin KPK menyatakan, surat itu terindikasi palsu," jelasnya ditemui di kantornya, Senin (5/2/2024).

Selain itu, menurut petugas admin KPK , Sprindik tersebut tidak sesuai standar. Karena dalam surat resmi KPK harus tertera kontak petugas KPK untuk konfirmasi.

"Tidak ada nomor kontak yang harus dihubungi ketika memang surat perintah dimulainya penyidikan (oleh KPK)," tandasnya.(rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#perumda air minum #Boyolali #tirta ampera #kpk #sprindik #palsu