Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terpaksa Izin nggak Masuk Sekolah untuk Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Teras

Ragil Listiyo • Sabtu, 24 Februari 2024 | 00:15 WIB
Pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jumat (23/2/2024).
Pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jumat (23/2/2024).


RADARSOLO.COM- KPU Boyolali kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Jumat (23/2/2024).

PSU di TPS 6 dan TPS 7 berlangsung tertib dan dipantau komisioner Bawaslu Boyolali dan Jateng.

Partisipasi pemilih di TPS 6 dan TPS 7 dinilai cukup bagus.

Eka Sari, salah seorang pemilih di TPS 7 Desa Kadireso mengaku tak masalah ikut PSU.

Hanya saja, pelaksanaan PSU saat hari kerja, maka dia harus izin ke manajemen tempat bekerja.

"Untung saya masuk siang, jadi bisa mencoblos pagi hari," katanya.

Sedangkan Dewi Kusumahati harus izin tidak masuk sekolah untuk ikut PSU

“Bagaimana lagi, ini kan pas hari masuk sekolah. Untungnya sekolah memberikan izin," jelasnya.

Komisioner Bawaslu Jateng Wahyudi Sutrisno menyebut tingkat partisipasi pemilih ikut PSU cukup bagus.

Pantauannya di TPS 7 Desa Kadireso, sekira pukul 09.00, pemilih yang datang ke TPS mencapai 50 persen.

Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti menjelaskan, PSU di TPS 6 untuk memilih presiden-wakil presiden dan DPD RI.

Sedangkan PSU di TPS 7 memilih presiden-wakil presiden, DPD RI dan DPR RI.
“Kami mengejar waktu, karena batas PSU itu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara (14 Februari 2024),” jelasnya.

Diterangkan Maya, total ada enam TPS di Kabupaten Boyolali melaksanakan PSU.

Yakni di TPS 16 Karanggeneng, Boyolali Kota; TPS 7 Mojolegi, Kecamatan Teras; TPS 13 Urutsewu, Kecamatan Ampel, dan TPS 2 Kedunglengkong, Kecamatan Simo yang digelar Minggu (18/2/2024).

Terbaru TPS 6 dan TPS 7 di Desa Kadireso, Kecamatan Teras.

PSU disebabkan adanya pemilih luar kota yang ikut mencoblos di TPS setempat hanya berbekal KTP. Tanpa membawa surat keterangan pindah memilih.

Fenomena itu baru diketahui saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

KPU Boyolali kemudian mengklarifikasi ke KPPS dan membenarkan adanya pemilih dari luar kota yang hanya berbekal KTP. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#psu #kecamatan teras #pemungutan suara ulang #kpu boyolali #desa kadireso